10 SYARAT WAJIB DI PENUHI CALON KETUA GOLKAR MITRA

MITRA, MANADOLIVE.CO.ID– Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Senin (24/8/2020) bertempat di Balai Desa Ratatotok Dua, melaksanakan rapat pleno tentang Musyawarah Daerah (Musda) IV Partai Golkar Mitra yang akan digelar waktu dekat ini.

Agenda rapat pleno yang secara langsung dipimpin Ketua DPD Partai Golkar Mitra Tonny Hendrik Lasut (THL), membahas sejumlah poin diantaranya terkait syarat bakal calon ketua.

Panitia Pengarah Musda IV Partai Golkar Mitra Diana Manampiring saat diwawancarai wartawan disela rapat pleno mengatakan, tahapan Musda kali ini berbeda dari biasanya.

Sebab kata Dia, Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto baru saja mengeluarkan Juklak-02/DPP/Golkar/II/2020 tentang tahapan penjaringan dan pencalonan ketua yang baru untuk tahun 2020.

Dimana, Juklak 02 yang dikeluarkan Ketum Airlangga Hartarto tersebut merupakan tindaklanjut dari keputusan Munas.

“Keputusan tertinggi ada di Munas karena menghasilkan angaran dasar/angaran rumah tangga. Selanjutnya angaran dasar/angaran rumah tangga itu dijabarkan lewat Juklak 02 tahun 2020 atau ketentuan yang mengatur tentang  pelaksanaan Musda Partai Golkar,” terang Manampiring.

Prinsipnya lanjut Manampiring, siapa pun kader partai yang berniat maju sebagai calon ketua semua mengacu pada Juklak 02. “Artinya kalo mereka berniat maju berarti mereka sudah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Juklak 02,” tegas Manampiring.

Sekretaris DPD II Partai Golkar Mitra ini pun membeberkan 10 syarat yang wajib dipenuhi jika ingin mendaftar sebagai bakal calon ketua dalam Musda IV Golkar Mitra:

  1. Pernah menjadi pengurus partai golkar tingkat kecamatan atau pernah menjadi pengurus kabupaten/kota organisasi pendiri dan yang didirikan selama satu periode penuh.
  2. Berpendidikan minimal S1 atau yang setara/sederajat.
  3. Aktif terus menerus menjadi anggota partai golkar sekurang-kurangnya 5 tahun dan tidak pernah menjadi anggota partai politik lain.
  4. Dinyatakan lulus mengikuti pendidikan dan pelatihan kader partai golkar.
  5. Memiliki prestasi, dedikasi, disiplin, loyalitas, dan tidak tercela (PD2LT).
  6. Memiliki kapabilitas dan akseptabilitas.
  7. Tidak pernah terlibat G 30 S/PKI.
  8. Bersedia meluangkan waktu dan sanggup bekerjasama secara kolektif dalam partai golkar.
  9. Berdomisili di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan.
  10. Tidak mempunyai hubungan suami isteri atau keluarga sedarah dalam satu garis lurus keatas dan kebawah yang duduk sebagai anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota mewakili partai politik lain atau menjadi pengurus partai lain dalam satu wilayah yang sama. (Dolfi)



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *