BITUNG, MANADOLIVE. CO. ID—Berdasarkan keputusan Menkumham Nomor :-970/PK.01.01.02/2019 tentang pemberian remisi kepada narapidana dan anak pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2B Tewaan Bitung dalam rangka HUT RI ke-74, Sabtu 17 Agustus 2019 di gelar upacara bertindak sebagai pemimpin Walikota Max Lomban.
Adapun laporan dari Kalapas Bitung Danang Agus Triyanto bahwa penghuni 342 orang terdiri 260 orang narapidana dan 82 orang tahanan. Sedangkan jumlah remisi 167 orang terbagi 165 orang pria dan 2 orang wanita, terinci 1 bulan 18 orang, 2 bulan 40 orang, 3 bulan 36 orang, 4 Bulan 46 orang, 5 bulan 25 orang dan 6 bulan 2 orang masing-masing kategori remisi pertama. Lanjut dikatakannya, remisi umum kedua selama 3 bulan langsung bebas murni 1 orang.
Walikota Max Lomban menyampaikan sambutan Menkumham Yasona Laoly mengharapkan warga binaan yang menerima remisi dapat lebih trampil serta mampu merubah perilaku guna menunjang kemajuan perekonomian bangsa.
Usai upacara tersebut, para rombongan Walikota dan Forkopimda foto bersama pegawai Lapas Kelas 2B Tewaan Bitung. (Red)