MINSEL, MANADOLIVE. CO. ID— Desa Kaneyan kecamatan Tareran Pemerintah kabupaten Minahasa selatan Berdasarkan Keputusan hukum tua Desa Kaneyan No 9/19, tentang Pengangkatan perangkat desa, setelah menimbang, mengingat, dan memperhatikan, Rekomendasi Kepala kantor kecamatan tahun 74, tentang Pengangkatan perangkat desa, akhirnya pada 10/8/19 sabtu kemarin, di BPU desa kaneyan, Plt Hukum Tua Hany J Rattu SE, Resmi melantik ke 17 perangkat desa Desa Kaneyan.
Dalam pelantikan ini Hukum tua desa kaneyan HJ.Rattu menegaskan kepada Perangkat desa, baik yang baru ataupun yang sementara memangku jabatan, marilah kita sama sama memperhatikan akan pekerjaan kita, karena pekerjaan kia adalah suci, yang sudah di berikan oleh negara atas tuntunan Tuhan tegas HJR.
Selain itu Hany J Rattu menambahkan dalam sambutan, untuk semua perangkat desa tidak terkecuali, bahwa tugas kita semua sudah diberikan sesuai dengan kemampuan dan kelebihan yang ada, oleh sebab itu baiklah kita bekerja sesuai dengan Tupoksi kita, kita menyadari bahwa tanggung jawab kita sangat besar, terkait dengan ADD dan juga Dana Desa, beritahukan ke masyarakat karena uang negara ini bersifat transparan atau terbuka, dan tidak ada yang tertutup jelas Hukum tua Franck W.Podung.
Kepala Kantor Kecamatan Tareran, dalam sambutan singkat sebagai pesan untuk perangkat desa yang baru di lantik, bahwa tugas negara ini, merupakan bagian dari amanat Tuhan yang harus kita kerjakan, oleh sebab itu Lihatlah apa yang masi kurang, seperti apa yang sudah di katakan oleh kumtua tadi, bahwa Add dan juga Dana Desa adalah tanggung jawab kita untuk di kawal, marilah kita sama sama terbuka ke masyarakat dan tidak ada yang harus kita tutupi, jelas Podung (temmy)