MITRA,MANADOLIVE.CO.ID-Pemerintah Desa Minanga Timur,Kecamatan Pusomaen, kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) menyalurkan bantuan beras kepada 18 keluarga penerima manfaat (KPM).Kamis (12/8/2021)
Menurut Hukum tua Desa Minanga tiga Frans Lontaan, di wilayahnya ada 18 kk yang berhak menerima bantuan sosial (Bansos) beras 10 kg.
Selain KTP dan KK,syarat untuk menerima bantuan harus membawa surat vaksin,tapi! Bagi KPM yang belum di vaksin baik alasan kesehatan maupun ketersediaan vaksin yang terbatas,harus membuat pernyataan siap untuk di vaksin ketika kesehatan membaik dan juga ketersediaan vaksin sudah ada.
Semoga bantuan beras ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk membantu mencukupi kebutuhan pokok dalam situasi pandemi ini, sehingga paling tidak bisa mengurangi pengeluaran untuk membeli beras.
Pelaksanaan penyaluran di langsungkan di kantor Desa ini berjalan dengan tertib dan lancar.” semua KPM yang hadir mengikuti alur yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Desa dalam pengambilan bantuan beras baik administrasi maupun teknis.”ujar Lontaan. (Dolfi)