MANADO, MANADOLIVE. CO. ID—Tim Resmob Polda Sulut Unit 1 dan 3 berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Manado Town Square Mall (Mantos), sesuai dengan laporan Polisi Nomor Pol : LP/ 2621/ XII/ 2019/ Sulut/ Resta- Manado. Seorang pelaku yang masih berstatus sebagai narapidana yakni Yuda Baeole alias Yuda, 35, warga Desa Maumbi Jaga XI, Perumahan Riski, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara.
Pelaku pencurian terpaksa di tembak karena mencoba kabur.
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan, tim Resmob Polda Sulut segera menindaklanjuti laporan dari masyarakat perihal tindak pidana pencurian yang terjadi di Manado Town Square mall (mantos). Pada saat itu, korban sedang mengikuti pentas seni musik dan sedang tampil berada di atas panggung, setelah selesai tampil barang-barang berharga milik korban, yang diletakan di dalam tas di atas meja tepat dibelakang panggung sudah tidak berada pada tempatnya.
“Kemudian team melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian tersebut dan team langsung melakukan pengejaran pelaku. Dibantu informasi dari masyarakat team berhasil mengamankan pelaku pencurian tersebut yaitu lelaki Yuda,” kata Kabid Humas. Lanjut Kabid Humas, pelaku ditangkap di wilayah Taman Kesatuan Bangsa (TKB) Kota Manado, sekira pukul 22.30 Wita. Barang bukti satu unit handphone merk apple 6 berwarna silver, dua powerbank, uang tunai Rp419.000, serta surat-surat berharga lainnya.
“Pelaku masih berstatus narapidan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Manado 207/ Pid. B/ 2019/ PN. Mnd tertanggal 23/03/2019. Kurungan penjara 10 bulan melakukan tindak pidana Pencurian (pidana pasal 362 KUHP),” jelas Kabid Humas.(hw).