MANADO, MANADOLIVE. CO. ID— Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulut berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis shabu, sebanyak 7 paket, ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Manado, Senin (06/01/2020). Polisi amankan empat orang yang diduga terlibat dalam penyalagunaan narkotika ini, masing-masing LM alias Luther, 42, LT alias Lani, DT alias Doni dan TK alias Toar.
Direktur Narkoba Polda Sulut Kombes Pol Eko Wagiyanto, melalui Kabid Humas Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan setelah menerima laporan masyarakat pada hari Senin 6 Januari 2020 sekira pukul 23.00 Wita. Tim Subdit III Ditres Narkoba kemudian bergerak dan berhasil menangkap tersangka Luther, di dalam Lapas Manado.
Modus operandinya, pelaku LM berusaha memasukan paket shabu itu ke dalam Lapas dan akan menyerahkan paket shabu tersebut kepada warga binaan DT dan TK. “Saat penangkapan LM, ditemukan tujuh paket Shabu. Setelah dikembangkan Tim Subdit III kemudian bergerak dan menangkap pelaku lainnya yaitu LT, DT dan TK,” kata Kabid Humas.
Lanjut Kabid Humas, dari keterangan pelaku, barang bukti narkoba jenis shabu berasal dari Kota Pontianak, Kalimantan Barat. “Keempat pelaku penyalagunaan narkotika telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Sulut. Sedangkan kasus ini masih terus dikembangkan,” tegas Kabid Humas.
Kombes Abast menambahkan, para pelaku dikenakan UU No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar.(hw)