MANADO, MANADOLIVE. CO. ID–Tim Resmob Unit 1 dan 3 Polda Sulut, di pimpin Kanit 1 Resmib Iptu Lukyta Putra dan Bripka Mustafa, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor, tabung gas dan galon air mineral. Dalam kasus ini seorang tersangka berinisial HH alias Adi, warga Dusun Helumo, Kelurahan Pulohenti, Kecamatan Sumalata, Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, berhasil ditangkap, Senin (13/01/2020).
Tersangka pencurian ditangkap di puncak pegunungan Desa Pulohenti, Kecamatan Sumalata, Kabupaten Gorontalo Utara. Kata Kanit 1 Resmob Iptu Lukyta Putra, penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor Pol : LP/ 06/ I/ 2020/ Resta – Manado/ Sek – Singkil, Tanggal 10 Januari 2020. Barang bukti satu unit sepeda motor jenis Honda Vario DB 4210 ML warna abu-abu. Nomor Mesin JFY1E1095031, Nomor Rangka MH1JFY11HK097471.
“Pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2020 sekitar pukul 03.00 Wita telah terjadi tindak pidana pencurian yang terjadi di Kelurahan Kombos Timur, Lingkungan V, Kecamatan Singkil. Selain sepeda motor, residivis kasus pencurian juga menggasak 6 tabung gas dan 21 galon air mineral. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp14 juta,” kata Putra. Nah, setelah mendapat informasi tersebut, tim resmob kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui persembunyian pelaku di Gorontalo Utara.
“Sekira pukul 17.00 Wita, tim Resmob Polda Sulut bersama tim gabungan Polsek Anggrek dan Polsek Sumalata, berhasil menangkap pelaku di pegunungan Desa Pulohenti, Gorontalo Utara. Selanjutnya tersangka pencurian dibawa ke Polda Sulut dan diserahkan ke Polsek Singkil,” jelas Putra.(hw)