Miliki Shabu 100 Gram Polisi Tangkap 2 Warga Bitung

MANADO,  MANADOLIVE. CO. ID–Polda Sulawesi Utara (Sulut) melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) kembali berhasil mengungkap kasus narkotika jenis shabu di Kota Manado. Subdit 3 Ditresnarkoba bersama Tim Bantek Ditresnarkoba Polda Sulut berhasil menangkap seorang lelaki berinisial FP alias Aan (26), oknum warga Bitung yang tertangkap tangan sedang mengambil paket kiriman disalah satu tempat jasa pengiriman barang, Kamis (09/01/2020).

Hal tersebut disampaikan Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sulut, Kombes Pol DR. Eko Wagiyanto, S.I.K., S.H., M.H., saat memimpin press conference didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulut, AKBP Merry Kaligis, di kantor Ditresnarkoba Polda Sulut, Selasa (14/01/2020) siang.

Lanjut Dirresnarkoba, dari hasil interogasi terhadap FP terungkap jika pengambilan paket kiriman sabu tersebut atas perintah dari lelaki berinisial RA (31), oknum warga Bitung yang saat ini sedang menghuni Lapas Tuminting.

Dari tangan tersangka FP, petugas berhasil menyita sebanyak 10 kantong plastik bening sedang berisi kristal shabu dan 1 kantong kecil kristal shabu dengan total seberat 100 gram, 183 buah plastik klip bening ukuran kecil, 1 dos ukuran sedang bertuliskan alamat pengiriman MR, 1 buah hand phone Realmi 3 milik FP, dan 1 buah hand phone Realmi milik RA.

“Modus operandi yang berhasil kita ungkap adalah control delivery, yaitu pengiriman lewat TIKI. Barang dikirim dari Kalimantan ke Manado melalui jasa kurir,” ujar Dirresnarkoba. Shabu tersebut, sambungnya, dikirim bersama paket makanan ringan berupa dodol duren, dan dikemas menyerupai dodol tersebut.

“Keduanya sudah dilakukan penahanan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulut dan sementara diproses sidik,” ucap Direktur. Pengungkapan kasus ini juga merupakan kerjasama dengan petugas yang ada di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Tuminting.

Menurut Dirresnarkoba, dari keduannya ini terungkap bahwa ada modus baru dari kasus penyalahgunaan narkoba ini, bahwa narkoba ini di-cover melalui bahan makanan nanti diedarkan melalui napi yang ada di dalam Lapas, mempunyai kurir yang berada di luar, bertransaksi melalui hp dan nanti kurir yang akan meletakkan pada tempat yang ditentukan untuk diambil oleh pembelinya.

“Kepada masyarakat saya imbau jauhi narkoba, hati-hati karena selain narkoba ini punya efek kesehatan, juga menularkan penyakit-penyakit yang berbahaya juga,” pesan Dirresnarkoba. Tambahnya, para pelaku dikenakan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp. 8 Miliar.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast, SIK menambahkan, Polri saat ini tidak main-main dengan kasus penyalahgunaan narkoba di Indonesia. “Saat ini Indonesia berada dalam kondisi darurat bahaya narkoba, oleh karena itu siapapun yang mengetahui hal ini, silahkan laporkan ke pihak yang berwajib, kita akan tindak tegas,” tandas Kabid Humas. (hw)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *