BITUNG, MANADOLIVE. CO. ID— Puluhan Nahkoda dan Kepala Kamar Mesin atau KKM yang bekerja di kapal – kapal ikan di Kota Bitung mengadu ke kantor DPRD, Selasa 14 Januari 2020 di terima wakil ketua DPRD Keegen Kojoh dan anggota Komisi. Nahkoda Herry Sikome mengungkapkan bahwa sejak Januari 2020, kapal ikan yang beroperasi di atas 88 Gross Ton wajib memiliki Nahkoda berijazah atau bersertifikat Ahli Nautika Kapal Perikanan (Ankapin) tingkat II dan seorang KKM wajib memiliki sertifikat Ahli Teknika Kapal Perikanan (Atkapin) tingkat II.
Ia menjelaskan bahwa kapal ikan di atas 80 GT terdiri dari jenis kapal penangkap ikan dan kapal penampung ikan. Hal tersebut menurut Sikome sangat membebani profesi pelaut yang kini mengantongi Ankapin III hanya bisa membawa kapal kurang dari 88 GT. Sementara dia mengatakan instansi terkait belum ada waktu dan kesempatan membuka pelatihan untuk mendapatkan ijazah Ankapin atau Atkapin II. Kasie Syahbandar Pelabuhan Perikanan Samudera Aertembaga Bitung Malatonius Tassi menerangkan pihaknya sangat mengutamakan kelaikan kapal serta keselamatan awak kapal.
Dimana kapal lebih dari 88 GT sesuai ketentuan Dirjen Perikanan Tangkap bisa melaut dengan syarat Nahkoda dan KKM memiliki sertifikat Ahli Kapal Perikanan tingkat II. Setelah mendapat kesepakatan akhirnya Ketua Komisi II Erwin Wurangian mengeluarkan rekomendasi yakni terhitung 14 Februari 2020, para Nahkoda dan KKM yang akan mengambil sertifikat Ankapin Atkapin siap mengikuti pelatihan dengan biaya di tanggung pribadi atau sponsor dari perusahaan.
Kemudian usai pelatihan, para peserta mendapatkan surat keterangan dari Balai Pelatihan Penyuluhan Perikanan ke Syahbandar Perikanan sebagai dasar bisa mengoperasikan kapal ikan di atas 88 GT sambil menunggu ijazah Ankapin Atkapin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Rapat dengar pendapat ini di hadiri KSOP, KPLP, Dinas Perikanan dan PPS Aertembaga.(Red)