BITUNG, MANADOLIVE. CO. ID— Bertempat di Sanggar Kegiatan Belajar Manembo-nembo Senin 20 Januari 2020, Badan Pengelola Keuangan melaksanakan sosialisasi penggunaan dana bantuan operasional sekolah di tahun 2020.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Julius Ondang menyampaikan sebelum dana BOS triwulan satu di cair kan, semua sekolah SD maupun SMP wajib melaporkan penggunaan dana BOS triwulan empat tahun 2019. Hal tersebut merupakan syarat untuk memperoleh dana BOS di tahun 2020.
Lanjut Dia menjelaskan bagi sekolah yang kepala sekolah telah di ganti tetap di panggil untuk mempertanggungjawabkan penggunaan dana ini. Kendati demikian Ondang mengakui sebagian kepala sekolah kurang memahami pertanggungjawaban laporan dana BOS yang seharusnya telah dibuat dan dimasukan pada akhir tahun 2019 lalu. (Red)