Diduga Dikendalikan Warga Binaan Lapas, Polisi Ungkap Peredaran Sabu 300 Gram

MANADO,  MANADOLIVE. CO. ID—  Polda Sulawesi Utara melalui Direktorat Resnarkoba bekerja sama dengan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Manado kembali membongkar jaringan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Hal tersebut dilakukan setelah Tim Subdit 3 Ditresnarkoba melakukan pengungkapan kasus sabu seberat 300 gram di Lapas Tuminting, Sabtu (1/2/2020) sekitar pukul 23.30 Wita.

Petugas membekuk 2 tersangka, yaitu lelaki berinisial Can (28) berprofesi sebagai buruh dan lelaki SM alias Boni (27) yang merupakan warga hunian Lapas. Keduanya adalah warga Maluku Utara. Menurut penjelasan Direktur Resnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Eko Wagiyanto saat memimpin konferensi pers di gedung Ditresnarkoba Polda Sulut, Rabu (5/2/2020), pengungkapan kasus ini diawali dengan undercover delivery oleh anggota Ditresnarkoba. Saat itu katanya petugas mencoba membeli sebanyak 10 paket sabu dari lelaki Can.

Kemudian dikembangkan dan ternyata peredaran sabu ini dikendalikan dari Lapas oleh lelaki SM Selain sabu sebanyak 300 gram, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti diantaranya mesin pres bungkus, buku rekap, timbangan digital, 1 pak palstik bening dan beberapa hp. “Ini memang sudah disiapkan untuk dijual,” ujar Direktur.

Kedua tersangka diduga melanggar UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 (2), Pasal 112 ayat (2) Pasal 132 (1). Dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, SIK mengatakan, Polda Sulut dan jajaran akan terus melakukan pencegahan dan pemberantasan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkoba. “Kepada masyarakat yang mengetahui penyalahgunaan narkoba ini agar segera melaporkan ke pihak berwajib untuk ditindaklanjuti. (hw)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *