BITUNG, MANADOLIVE. CO. ID— Sekitar pukul 10.00 wita Jumat 7 Februari 2020, BNN Kota Bitung mendatangi Lapas Kelas II Tewaan untuk kegiatan penandatanganan perjanjian kerja sama kedua belah pihak. Penandatanganan kerja sama tersebut di lakukan Kepala Lapas Tewaan Danang Agus Triyanto dan Kepala BNN Bitung Dr. Tommy Sumampouw.
Dimana dalam kerja sama ini BNN diperkenankan memeriksa, menggeledah serta pemeriksaan urine bagi pegawai atau sipir dan warga binaan. Usai bertanda tangan, petugas BNN langsung melakukan pemeriksaan urine kepada 53 pegawai dan 29 warga binaan kasus narkoba. Sumampouw kepada wartawan menjelaskan hasil pemeriksaan urine tidak di sampaikan ke yang bersangkutan dan tidak ada pemberitahuan sebelumnya alias rahasia.
Ia mengatakan pihaknya menggunakan 8 parameter pemeriksaan yaitu ganja, sabu, extasi, kokain, morfin, benzo, ganja sintetis dan alkohol. Dengan adanya kerja sama merupakan salah satu pencegahan transaksi yang di kendalikan dari dalam Lapas Tewaan Bitung menjadi sulit. Lebih lanjut Dia menyatakan dari 82 orang yang di periksa, semua negatif.
Sementara Kalapas Bitung Danang Triyanto mengaku sangat mendukung penuh kinerja BNN dalam mewujudkan warga binaan bersih atau bebas dari bahaya narkoba. Sedangkan 29 warga binaan yang terjerat narkoba menurutnya mendapat perlakuan lebih intensif termasuk pemulihan psikologi. (Red)