MINUT, MANADOLIVE.CO.ID— Kapolres Minut AKBP Grace Rahakbau SIK MSi didampingi Kasat Reskrim AKP Ikadek Dwi Shahantika Miharjaya SH SIK, menggelar press release terkait pengungkapan kasus pembunuhan di Saronsong dan kasus pembunuhan di wilayah Likupang, di Mapolres Minut Selasa (11/2) kemarin.
Kapolres mengatakan, dalam pengungkapan kasus pembunuhan di Saronsong 2 tersangka berhasil diamankan oleh Polsek Maesa di Makasar dan diserahkan di Polres Minut. Minggu (9/2). Kedua tersangka berinisial Bogar dan Ais usai melakukan pembunuhan terhadap korban Steven Indy di Sanronsong, Senin (3/2).
Lalu mereka melarikan diri ke Gorontalo kemudian ke palu lalu mereka lanjut ke Makassar kebetulan di Makassar ada Polsek Mahesa yang sedang melakukan pengajaran jeda terhadap kasus yang mereka tangani dan mungkin karena kehabisan duit mereka kalau mereka menyerahkan diri kepada anggota dari Polsek Maesa Polres Bitung.
“Mereka berdua (tersangka-red) melarikan diri menggunakan anggaran dana dari seorang laki-laki yang bernama Ruben yang diserahkan kepada mereka ketika mereka mengantarkan calon istrinya untuk berobat ke rumah sakit, dan bukti mereka menggunakan ATM itu sampai habis. Setelah uang mereka habis lalu menyerahkan diri kepada anggota Polsek Maesa pada saat berada di Makassar, dan setelah itu Polsek Maesa mengantarkan mereka berdua ke Polres Minut,” tegas Kapolres.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Minut AKP Ikadek Dwi Shahantika Miharjaya SH SIK, menjelaskan kronologis terjadinya pembunuhan tersebut. Awalnya kedua tersangka mengantarkan calon istri dari Ruben berobat di Rumah Sakit Walanda Maramis, dan korban Steven Indy datang ke rumah sakit dan menanyakan dimana Eya. Setelah itu, terjadi pertikaian antara korban dengan kedua tersangka di Saronsong.
Dari kejadian itu korban bersimbah darah dengan luka 14 tusukan. Melihat korban sudah bersimbah darah, kedua korban melarikan diri. Tersangka Bogar berhasil merebut sepeda motor dan tersangka Ais melarikan diri mengunakan mobil. “Setelah Polres turun ke TKP dan mengumpulkan beberapa bukti da saksi ternyata kejadian ini berawal dari perempuan yang ternyata ada hubungan, yakni mantan dengan korban dan sempat terjadi hubungan asmara,” jelas Kasat Reskrim.
Seraya menambahkan dari kasus ini, kami juga mengeluarkan DPO terhadap tersangka YK Alias Yohanes. Tambah Kasat Reskrim, sementara kejadian ke 2, Minggu (9/2) di wilayah hukum Polsek Likupang yang menewaskan korban atas nama Jefri warga Likupang yang dibunuh oleh tersangka berinisial ST.
Kronologis kejadiannya, awal kejadianya bermula dari perkelahian antar-teman korban. Korban kemudian menegur dan ingin menghentikan perkelahian tersebut. Karena merasa tersinggung dan tak terima teguran dari korban, Tersangka pun langsung menancapkan senjata tajam ke dada kiri dan leher. Korban sempat lari untuk meminta pertolongan dan tak sanggup menahan sakit korban pun terjatuh di depan rumah warga Desa Batu Woka.
Usai melakukan penikaman, tersangka melarikan diri menuju perkebunan milik salah satu warga sekitar. Mendapat informasi adanya kasus penikaman tersebut, Tim Polres Minut turun ke TKD dan mengejar tersangka. Dalam waktu dua jam Tim Polres Minut berhasil menangkap tersangka di hutan di sekitar TKP tidak jauh dari lokasi kejadian.
“Jadi untuk yang tersangka ST kita proses sesuai hukum yang berlaku dan kemudian kita kenakan pasal 338 kemudian juga subsider 351 ayat 3 jadi penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” tegas perwira.(ver)