Bea Cukai Bitung Pertegas Rokok Miras Tanpa Pita Ilegal

BITUNG,  MANADOLIVE. CO. ID— Menyikapi masih banyak beredar barang ilegal seperti rokok dan minuman beralkohol, Pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Bitung Kamis 20 Februari 2020 menggelar kegiatan bakudapa deng media. Kesempatan tersebut para awak media mendapatkan sosialisasi pita cukai baru tahun 2020 baik pada kemasan rokok maupun minuman keras buatan dalam negeri dan luar negeri.

Kepala Kantor Bea Cukai Bitung Agung Kurnianto mengungkapkan bahwa pendapatan pajak terbesar secara nasional dari rokok tembakau dan minuman beralkohol. Sehingga jika banyak rokok dan miras ilegal beredar secara otomatis pendapatan negara terganggu lantaran barang di maksud tidak melalui proses bea cukai.

 

Begitu pula Ia menghimbau masyarakat agar sebelum mengkonsumsi minuman keras yang berlabel atau rokok dapat memperhatikan pita bea cukai tercantum pada tiap kemasan. Jika terdapat pita yang tak sesuai peruntukan merupakan barang ilegal dan pihaknya akan melakukan tindakan atau pembinaan kepada oknum bersangkutan.

Agung juga mengajak rekan-rekan Wartawan bisa membantu mengawasi dan berkoordinasi agar barang ilegal tidak mudah mempengaruhi masyarakat.(Red)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *