Terkait Pemalsuan Tandatangan,Hukum Tua Kapoya Satu Sany Runtuwarouw Dikejar Hukum

MINSEL,  MANADOLIVE. CO. ID— Hukum Tua Desa KAPOYA Satu Sany Runtuwarouw terindikasi melakukan pemalsuan tanda tangan. Kejadian  ini  TEREKAM tim liputan saat jejak wawancara dengan Tokoh masyarakat Desa Kapoya satu yang mengatakan bahwa, saya sendiri baru tahu saat kami adakan pembahasan, yang dalamnya duduk semua perangkat desa dan kedok itu terbuka  sendiri, Hukum Tuapun mengakuinya Ungkapnya. Sesuai rekaman Tokoh masyarakat yang enggan sebutkan namanya akan membuka diri apabilah satu saat dibutuhkan. Tanda tangan Sek LPK 2018 yang diPalsukan tercetus dalam pembahasan.

SANY RUNTUWAROW kumtua Desa Kapoya satu saat ditemui sejumlah wartawan di Kediamannya, 25 februari 2020 selasa kemarin, awalnya membantah dengan tuduhan ini karena memang bukan Hukum Tua Pelakunya. Sinyalir Sekertaris Desa melakukan Pemalsuan Tanda tangan atas ijin dari Hukum Tua.

Beberapa pertanyaan dan penjelasan  wartawan, yang bersangkutan dengan KUHP Kitab UU Hukum Pidana terkait kasus tersebut, akhirnya hukum tua SANY  membenarkan/mengakui  akan pemalsuan tanda tangan ini, dan katanya nanti akan saya bicarakan bersama Sekertaris Desa, sebab yang saya tahu kasus ini sudah dinyatakan selesai karena sudah lama tidak terdengar lagi, Ungkap Hukum Tua.

Erick.I.Crhistoffel.S.H. Hakim/Humas PN.Amurang, saat di konfirmasi Lewat Chatingan WA mengatakan bahwa, Dasar hukum pemalsuan Tanda tangan adalah KUHP-kitab UU Hukum pidana.

Dalam Pasal 263 ayat 1 menjelaskan.

“Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu,  kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya ENAM TAHUN” Tegas erick.

Humas PN Amurang Pak Erick mengulangi bahwa, Pidana maksimal yang dapat dijatuhkan pada pemalsu tanda tangan suatu surat adalah kurungan ENAM TAHUN PENJARAH. Namun, untuk dapat dikenai sanksi pidana Pasal 263 ayat (1) KUHP ini sebagaimana dijelaskan R. Soesilo (hlm 195) yaitu surat yang dipalsu itu harus suatu surat yang:

  1. Dapat menerbitkan hak, misalnya: ijazah, karcis tanda masuk, surat andil dan lainnya.
  2. Dapat menerbitkan suatu perjanjian, misalnya: surat perjanjian piutang, perjanjian jual beli, perjanjian sewa dan sebagainya.
  3. Dapat menerbitkan suatu pembebasan utang, misalnya kwitansi atau surat semacam itu; atau
  4. Suatu surat yang boleh dipergunakan sebagai suatu keterangan bagi sesuatu perbuatan atau peristiwa, misalnya: surat tanda kelahiran, buku tabungan pos, buku kas, dan masih banyak lagi, Jelas Hakim.

Sekertaris LPK 2018 Desa Kapoya Satu, yang pada saat itu memegang jabatan penting dan membutuhkan tanda tangannya apabilah ada dana yang akan dikucurkan. Saat dijumpai wartawan beliau mengatakan saya meminta Hukum Tua SANY RUNTUWAROW untuk pertanggung jawabkan akan  perbuatannya, dan saya tidak segan segan akan membawa kasus ini sampai ke Rana hukum, tandasnya (temmy)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *