Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Tim Resmob Polda Sulut

MANADO,  MANADOLIVE. CO. ID—Tim Resmob Polda Sulut, berhasil mengungkap dan menangkap dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di Kota Manado, Senin (16/03/2020).

Pelaku berinisial GD alias Gabriel, 17, warga Kelurahan Girian Atas, dan RDH alias Risky, 16, warga Kelurahan Sari Kelapa, Lingkungan II, Kota Bitung.

Katim Resmob Polda Sulut Iptu Batara Indra Aditya, SIK, menjelaskan Tim Resmob melakukan penangkapan pelaku pencurian pemberatan sesuai pasal 363 KUHP, pada hari Senin 16 Maret 2020, sekitar pukul 18.30 Wita di Kota Bitung.

“Awalnya kami menerima laporan dari korban, sesuai nomor LP : 2001/XII/2009/Sulut/Resta Manado. Tempat kejadian perkara di Kelurahan Sindulang Satu, Lingkungan III, Kecamatan Tuminting, pada hari Kamis, 19 Desember 2019 lalu. Motor jenis Kawasaki Ninja R, warna Hijau DM 5810 AK. Kemudian kejadian berikutnya berdasarkan Nomor LP : 40/III/2020/Sulut/Sektor Tuminting, di Kelurahan Sindulang, waktu kejadian 8 Maret 2020,” kata Batara.

Nah, tim kemudian berkoorsinasi dengan Polsek Maesa Bitung, berhasil mengetahui persembunyian pelaku.  “Kedua pelaku diamankan di rumah Rizky, saat mereka asik pesta miras. Saat ini kedua tersangka sudah diamankan beserta barang bukti di Polda Sulut. Dan untuk proses hukum selanjutnya, kedua pelaku akan diserahkan ke Polresta Manado,” jelas Batara.(hw)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *