MITRA,MANADOLIVE.CO.ID-Pencegahan penyebaran Virus Corona (COVID-19) terus di lakukan oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara(Mitra).
Diketahui mulai senin 13 April 2020, orang yang datang dari luar daerah atau dari luar Negeri di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), harus menjalani isolasi di RSUD Mitra Sehat.
Hal ini sesuai dengan surat terbuka Bupati Nomor:76/BMT/IV-2020 tanggal 8 April 2020 tentang isolasi bagi pendatang dari luar daerah dan dari luar negeri di Kabupaten Mitra.
Dalam surat terbuka dijelaskan bahwa pendatang dari luar Negeri, DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, Bali, NTB, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Riau, dan seluruh Pulau Sumatera wajib diisolasi di Rumah Sakit Mitra Sehat.
Demikian juga untuk pendatang dari daerah selain yang disebutkan diatas, wajib melakukan isolasi mandiri di rumah dengan pengawasan petugas puskesmas di kecamatan bersangkutan tinggal.
“Hal ini bersifat sangat penting sehingga diharapkan peran serta masyarakat, untuk dapat membantu melakukan pemantauan bagi para pendatang di Kabupaten Mitra, serta dapat melaporkan aktivitas tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Mitra,” tegas James Sumendap, sebagaimana yang tertulis dalam surat terbuka Bupati Mitra James Sumendap.(Dolfi).