Sekretaris PMD Altin Sualang Jawab Singkat Polemik BLT

MINSEL,  MANADOLIVE. CO. ID—  BLT atau Bantuan Langsung Tunai, yang akan di ambil dari dana desa untuk warga yang kurang mampu menjadi polemik bagi masyarakat. Riakan warga semakin menjadi disaat catatan nama mereka tidak terdaftar dalam buku pendataan.

Di tengah penangan pandemi Covid19 pada tatanana pemerintah desa, Desa saat ini berada pada kondisi VUCA (serba fluktuatif, tidak pasti, kompleks dan ambigu).

Pemerintah Desa mendapatkan tekanan masyarakat, tekanan anggaran, sampai pada tekanan aturan dan bayang-bayang audit yang serba merisaukan.

Dalam sisi regulasi saja, desa berhadapan dengan sejumlah aturan yang membingungkan kurang terkait, karena seakan berbenturan.

Menjawab pertanyaan warga yang sering muncul di media sosial, Sekertaris PMD. Altin Sualang, saat di temui tim liputan di ruang pribadinya mengatakan, semuanya itu kita harus kembali pada aturan, Misalnya saja, KEMENDES dengan Permendes 06 tahun 2020, dan kita lihat saja 14 kriteria, warga yang layak untuk menerima BLT, yang sudah diatur oleh mentri desa Jelas Altin singkat sambil tersenyum pas.

Pantawan tim liputan saat Altin diwawancarai seakan tidak rela dengan aturan yang membuat pemerintah desa sakit kepala, pasalnya … hal itu terlihat dari ungkapan terakhirnya mengatakan untuk warga janganlah terlalu menyusahkan pemerintah, apalagi dalam situasi pandemi ini.

Dalam satatus FB tertanggal kemarin, akun pribadi Sekertaris PMD Kab Minsel ini mengatakan dengan pandangan memohon kepada Kemendes, melihat sejumlah syarat yang kemungkinan besar tidak mampu dijangkau oleh kategori masyarakat pada tatanan desa tertentu yang pada suatu kondisi dengan standar tersebut banyak desa tidak bisa menyalurkan BLT Dana Desa. —— sementara itu KEMENKEU dgn PMK 40 tahun 2020 mewajibkan semua desa untuk menyalurkan BLT dana desa, bahkan sampai pada ancaman pemotongan dana desa apabila ada desa yg tidak menyalurkan Ungkapnya

Selain itu dalam penyampaian Menteri Desa bahwa desa dapat melakukan perubahan APBDES lebih dari satu kali yang notabene bertentangan dengan PERMENDAGRI 20 tahun 2018 dimana desa hanya boleh melakukan perubahan APBDES satu kali dalam satu tahun jelas Altin .

Altin berharap semoga ini akan  mendapatkan feedback yang baik sebagai masukan kepada pemerintah desa dalam menata desa ditengah pandemi covid19. Selain itu Sek PMD ini memohon pencerahan dan masukan dari pakar-pakar, agan2 dan para cendekiawan dan warga net, salam sehat, semangat membangun desa tutup Altin (temmy)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *