TOMOHON, MANADOLIVE.CO.ID— Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, menetapkan Kota Tomohon sebagai Zona Merah penyebaran Covid-19. Tomohon sudah ditetapkan sebagai salah satu Kabupaten/Kota yang berada dalam Zona Merah, ujar Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tomohon, Yelly Potuh, melalui video siaran pers, Jumat (08/04/2020).
Informasi tersebut diumumkan melalui rapat promosi kesehatan Kemenkes-RI, yang dilaksanakan pada, Rabu 6 Mei 2020.
“Rapat tersebut diikuti oleh seluruh kepala dinas kesehatan se Provinsi Sulut yang digelar melalui VidCon. Di ketahui Kota Tomohon terinfeksi virus covid-19 atau corona totalnya sudah 6 pasien.
Pemerintah Kota Tomohon terus mengambil sikap melalui himbauan kepada seluruh masyarakat agar bersama-sama serius menangani masalah Covid-19.
“Pemerintah sangat berharap agar supaya masyarakat patu dan taat pada prinsip-prinsip Social/Physical Distancing. Itu sudah tertuang dalam maklumat Walikota Tomohon yang sudah terpampang di 44 kelurahan yang ada di Kota Tomohon,” ungkap Yelly.
Sekiranya, jika semua mentaati peraturan yang ada, pasti masalah covid-19 ini akan segera berakhir dan semua bisa beraktifitas seperti biasa lagi. (edelweiss)