Bahas Dana Desa Vicon Paralegal Minsel Digelar

MINSEL,  MANADOLIVE. CO. ID—  Berbagai pertanyaan terkuak dari para hukum tua dalam giat paralegal kali ini. walaupun dengan gaya yang berbeda,  lewat vidio confrence namun paralegal tersebut berakhir dengan baik.

Giat paralegal yang pada umumnya dibahas tentang bantuan, baik Bansos yang berupa sembako maupun BLT yang menjadi program pemerintah lewat dana desa. Selain itu juga pembahasan tersebut menghendus tentang Program Padat Karya Tunai (PKT).

Dikupas juga APD dan anggaran makan minum yang jadi pertanyaan disebabkan kurang jelas anggarannya karena tidak bisa diambil dari dana desa. Mengingat Relawan yang menjaga Posko C’19 itu harus diambil dari aparat desa seperti yang dijelaskan kadis PMD Hendry Lumapow, jadi pertanyaan Hukum tua, darimana anggaran makan dan minum untuk relawan ?? Apakah harus diambil dari upah mereka sendiri sebagai perades sementara mereka harus tinggalkan keluarga, untuk Pandemi C’19 ??

Paralegal yang unik ini dibuat dan disaksikan oleh kurang lebih 17 Desa diminsel yang sudah mengaggarkannya. Di kediaman Trully Botto Hukum tua Desa Koreng kecamatan tareran kab minsel Rabu 20/5/2020, Giat ini digelar, lewat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan melaksanakan Pelatihan Pengembangan Bantuan Hukum Dan Paralegal, diwajibkan hadir dalam Giat ini yaitu Hukum Tua, Sekertaris Desa, BPD serta perangkat desa dan juga warga setempat.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Minsel Hendry Lumapow, mengatakan  berkaitan dengan bantuan bantuan ini, sering hukum tua dihina dibuly dan lain lain oleh oknum masyarakat yang tidak bertanggung jawab, hanya karena beras lima liter, jadi satu pertanyaan apakah harga diri seorang pemimpin desa seperti hukum tua hanya diukur dengan harga 5 liter beras ???

Oleh sebab itu Lumapow menganjurkan kepada masyrakat agar dengan adanya C’19 ini marilah kita sama sama turut membantu pemerintah untuk menyelesaikan masalah ini, memutuskan mata rantai Pandemi Covid’19 agar semuanya cepat berlalu dan kita semua bisa kembali bekerja seperti biasa.

Pembawa materi dilengkapi juga dari pihak kepolisian, dan Kejari Minsel. Beberapa materi pun dibahas dalam giat tersebut. Pihak Kejaksaan Negeri Amurang, Pihak Kepolisian dengan materi paralegal Desa menyelesaikan sengketa hukum secara mandiri tanpa melalui jalur pengadilan serta materi mediasi sengketa hukum berkaitan pengelolaan aset desa.

Sementara itu Hukum Tua Trully Botto  saat di temui di lokasi kegiatan mengatakan terima kasih kepada Dinas PMD Minsel serta Pihak Kepolisian dan Kajari Minsel yang telah membawakan materi. Kami tahu bahwa, dengan diadakannya kegiatan ini, kami Masyarakat lebih paham tentang fungsi pengawasan dalam pengelolaan keuangan yang ada di desa tutup Botto (temmy)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *