BITUNG, MANADOLIVE. CO. ID— Nampaknya persoalan Perikanan yang di alami oleh pengusaha kapal pancing ikan tuna tradisional harus menjadi perhatian dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Pasalnya hasil tangkapan yang di jual ke sejumlah perusahaan tidak langsung di bayar dan hanya meninggalkan nota.
Hal ini dianggap merugikan pengusaha tradisional, dimana uang yang seharusnya segera di gunakan untuk penyediaan logistik melaut dan pembayaran upah anak buah kapal akhirnya mengalami keterlambatan lantaran harus menunggu berminggu-minggu dari perusahaan pembeli.
Mengatasi kesulitan tersebut tak jarang pengusaha memakai pihak ketiga untuk meminjam uang dengan jaminan nota penjualan yang di potong Rp. 1 juta sampai Rp. 3 juta.
Masalah ini di ungkapkan aktifis Atos Sompotan warga Kelurahan Aertembaga.
Ia juga meminta perhatian Pemerintah Kota terhadap situasi yang di alami para pengusaha dan nelayan tradisional.
Sementara itu Kadis Perdagangan Benny Lontoh di konfirmasi terkait keluhan di maksud mengakui Pemerintah Daerah tidak bisa intervensi mengenai bisnis jual beli ikan tuna segar.
Dirinya berharap baik pengusaha maupun perusahaan Perikanan harus ada perjanjian sehingga kedua belah pihak saling menguntungkan. (Red)