Jual Beli Tanah Tambang Berujung di PN Bitung

BITUNG, MANADOLIVE. CO. ID- Pengacara Nicolas Besi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bitung atas masalah jual beli tanah milik kliennya Indria Woki Ngantung.

Kepada sejumlah wartawan Jumat 14 Agustus 2020,Ia mengungkap laporan ke PN Bitung sudah dilayangkan sejak 7 Agustus pekan lalu.

Dimana Indria Ngantung dari di jualnya tanah seluas 30,5 hektar yang di kuasakan kepada Raffiudin Djamir berhasil membuat kesepakatan dengan PT.Karya Kreasi Mulia anak perusahaan PT.MSM sebagai pembeli di hargai Rp.6,01 Miliar belum termasuk bunga 6 persen, hasil penjualan tersebut belum di terima sepeser pun oleh pemilik lahan sampai bulan Agustus tahun berjalan.

Menurutnya pada mediasi tahap pertama di jadwalkan 27 Agustus, Indria Ngantung berharap pihak PT.KKN bisa membayar lunas tanah 30,5 hektar yang di ketahui mengandung unsur emas.

Adapun perihal yang di gugat diantaranya PT.MSM-TTN,PT.KKM, mantan Camat Ranowulu Diana Sambiran, notaris Yance Mangare, Raffiudin Djamir,Ruddy Suhendra dan Hersapta Muliyono. (Red)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *