MITRA,MANADOLIVE.CO.ID- Tower PT Indosat di desa Tombatu dua,kecamatan Tombatu utara,Kabupaten Minahasa Tenggara(Mitra)mendapat penolakan dari warga sekitar.kamis(24/9/2020)
Menurut samsi mokalu perwakilan warga desa Tombatu dua,bahwa tower yang berdiri di desa Tombatu dua,sangat membahayakan keselamatan warga,apalagi warga yang tingal di sekitar tower tersebut.
Apapun alasannya kami tetap menolak tower yang berdiri di sekitar rumah kami,untuk itu kami meminta agar pemerintah tidak perpanjang kontrak dengan PT Indosat.
“Kalau memang di lanjutkan maka kami akan melanjutkan di Ranah hukum.”tegas Mokalu.
Sementara itu Hukum Tua Desa Tombatu dua Robert Arikalang menjelaskan,bahwa Tower tersebut telah berdiri sebelum dirinya menjabat hukum Tua desa Tombatu dua.
Karena sudah ada sebelum saya menjabat maka tidak mungkin untuk dipindahkan atau pun menghentikan kontrak.
“Pemerintah desa(Pemdes)Tombatu dua tetap akan melanjutkan kontrak dengan PT Indosat.”jelas Arikalang.
Lebih lanjut Arikalang mengatakan bahwa tower yang ada di desa Tombatu dua mampu memberikan jaringan internet untuk enam kecamatan yang ada di sekitar.
” Bagi warga yang menolak agar menerima keputusan pemerintah untuk melanjutkan kontrak dengan PT Indosat.Demi kepentingan umum.”Tutup Arikalang.(Dolfi)