MANADO, MANADOLIVE. CO.ID– Bertempat di Aula Kantor KPU Kota Manado, Rapat Dalam Kantor (RDK) tentang Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado 2020 yang dihadiri oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara, Bawaslu Kota Manado, Perwakilan Sekretaris Kota Manado, Polresta Manado Kesbangpol Kota Manado, Gugus Tugas Covid-19 Kota Manado, dan Perwakilan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado Tahun 2020, bersama dengan seluruh jajaran KPU Kota Manado yang dilaksanakan pada hari Senin 28 September 2020.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Jusuf Wowor selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Manado pada jam 16.30 WITA. Lanjut Jusuf dalam penyampaian, “Kiranya dalam kegiatan ini, lewat Divisi Parmas KPU Kota Manado kita dapat mengetahui tata cara Pelaksanaan Kampanye agar Pasangan Calon dapat melaksanakan Kampanye secara adil dan merata.
“Setiap tahapan yang dilanggar ada sanksi yang akan diberikan. Dalam PKPU 13 Tahun 2020 dalam pasal 88 A, B, C, D, dan E, tertulis tentang sanksi sanksi yang bisa diberikan bagi mereka yang melanggar aturan kampanye. Lanjut Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Manado, Sunday Rompas.
Dalam pengendalian COVID-19 ini kami membatasi kegiatan yang mengundang Paslon dan pembatasan undangan dalam kegiatan-kegiatan kita dalam Tahapan Pilkada 2020. PKPU 11 ini konteksnya Pilkada dalam Kondisi Normal namun saat ini dalam pandemi COVID-19 adalah hal khusus yang diatur dalam PKPU 6 Tahun 2020 yang sudah dua kali diubah dan terakhir menjadi PKPU 13 Tahun 2020. sebagaimana dijelaskan tentang perbedaan pelaksanaan kampanye yang di atur dalam PKPU 11 Tahun 2020 dan Pelaksanaan Kampanye dalam masa Pandemi COVID-19 dalam PKPU 13 Tahun 2020. Ucap Ketua Divisi SDM, Parmas dan Sosialisasi KPU Provinsi Sulawesi Utara Salman Saelangi dalam materinya.
Adapun Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 dalam pelaksanaan Pilkada dalam masa pandemi COVID-19, kita harus membedakan dengan pelaksanaan Kampanye yang di atur dalam PKPU 11 Tahun 2020 yaitu pelaksanaan Kampanye dalam Kondisi Normal. dalam PKPU 13 Tahun 2020 ada pasal yang memberikan hak langsung kepada Bawaslu untuk memberikan sanksi bagi pasangan calon yang melanggar aturan yang dilakukan. Tegas Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Utara Meidy Tinangon.
Dalam Kesempatan ini, Gugus Tugas Covid-19 Kota Manado menambahkan, bahwa Aturan dalam penangan COVID-19 kiranya kita dapat berkoordinasi agar kita semua dapat mengetahui perubaha-perubahan dalam PKPU yang berkaitan dengan COVID-19. Dalam rangka Pilkada 2020 ini jika ada kegiatan yang akan kita laksanakan agar kiranya ada Kesepakatan bersama dalam menjalani kegiatan tersebut. Sebab Gugus Tugas akan melakukan screening dalam waktu yang dekat ini di semua kantor, dan kami menghimbau agar KPU dapat melakukan screening.
Dikesempatan yang sama, Bawaslu Kota Manado menegaskan, Pada dasarnya Bawaslu Manado Berharap kampanye berjalan lancar tentunya dengan mengutamakan Protokol COVID-19. dan Bawaslu Manado menghimbau agar jumlah APK yang dicetak sendiri oleh pasangan calon jangan berlebihan karena nantinya akan masuk ke dalam LADK.
Ketua Divisi SDM, Parmas dan Sosialisasi KPU Kota Manado Ismail Harun Menambahkan, Keputusan KPU mengenai titik pemasangan APK sudah dikeluarkan dengan SK KPU Kota Manado Nomor 332. Dimana surat ijin dari pemilik lahan yang menerangkan bahwa pemilik mengijinkan APK ini dipasang dalam lahan miliknya dan dimasukan ke KPU bersama dengan E-KTP dari pemilik lahan yang memberikan ijin.
Untuk blusukan masuk dalam kampanye tatap muka dalam PKPU 13 Tahun 2020 Tidak Diperbolehkan. Tegas Ismail.(*)