MANADO, MANADOLIVE. CO. ID–Setelah diresmikan secara virtual oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo dari Istana Kepresidenan, Bogor Selasa (29/09/2020). Kapolda Sulut (Sulawesi Utara), Irjen Pol R.Z. Panca Putra, didampingi penjabat utama Polda Sulut memantau arus lalu lintas di jalan Tol Manado-Bitung, Rabu (30/09/2020).
Direktur Lalu Lintas Polda Sulut, Kombes Pol Iwan Sonjaya, mengatakan sebagai warga Sulawesi Utara mengucapkan rasa bangga, dengan diresmikannya jalan tol Manado-Bitung pada kemarin, secara virtual oleh Bapak Presiden, dan hari ini sudah di laksanakan pengoperasionalan.
“Nah, terkait dengan persiapan dari jalan tol Manado-Bitung, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang jalan tol, ada hal-hal yang mengatur kamseltibcarlantas, juga penegakan hukum di jalan tol. Di jalan tol ada hal-hal yang berbeda dengan jalan jalan arteri, di mana apabila masuk dilakukan pembayaran,” kata Sonjaya.
Lanjut Sonjaya, untuk kamseltibcarlantas pihaknya sudah koordinasi dengan Jasa Marga dan Jasa Marga pun, sesuai dengan PP Nomor 15 tahun 2005, menyiapkan pengamanan dalam hal ini dari kepolisian, satuan lalu lintas.
“Dari Jasa Marga menyediakan dua unit kendaraan sedan, dan kami sudah mempersiapkan sebanyak 12 personil yang nantinya kita bagi. Setiap harinya ada 4 personil yang nanti bersama-sama dengan Jasa Marga untuk melakukan patroli, memantau perkembangan di jalan tol,” ucap Sonjaya.
Kemudian selama dua minggu ini, bersama Jasa Marga akan dilakukan sosialisasi di jalan tol. Menghimbau untuk para pengguna jalan tol untuk sebisa mungkin menyesuaikan dengan kondisi jalan tol Manado-Bitung.
“Tentu ini hal yang baik, sehingga masyarakat tersosialisasikan serta mengetahui aturan dan larangan yang berlaku di jalan tol tersebut. Seperti simbol, larangan tidak boleh dilakukan di jalan tol sesuai dengan PP Nomor 15 tahun 2005. Sudah jelas jalan tol diperuntukkan bagi kendaraan roda empat, dan kendaraan roda dua motor, maupun sepeda tidak boleh masuk di jalan tol,” terang Sonjaya.
Selain itu juga ketentuan-ketentuan di jalan tol sudah disebutkan, seperti kecepatan minimal adalah 80 km/jam, untuk jalan tol yang berada jauh dari pemukiman kecepatan minimal 60 km/jam dan maksimal kecepatan 100 km/jam.
“Kemudian aturan-aturan lain adalah tidak boleh menurunkan dan menaikkan penumpang di jalan tol, tidak boleh memelihara hewan di jalan tol, juga tidak boleh membuang sampah di jalan tol. Di jalan tol Manado-Bitung ini terdiri dari tiga lajur, di mana lajur yang sebelah kanan itu untuk kendaraan yang lebih cepat, kemudian dan lajur tengah kendaraan yang lebih lambat dan jalur lajur darurat,” jelas Sonjaya.(hw)