Cabuli Gadis Remaja, AP Diringkus Petugas

MINSEL,  MANADOLIVE. CO. ID— Tim Resmob Minsel mengamankan lelaki berinisial AP ,Senin (12/10/20 ) Sekitar Pukul 23.30 Wita. Dimana telah terjadi dugaan tindak pidana Persetubuhan terhadap anak di bawah umur dalam dasar LP / 333 / X / 2020 / SULUT – Res Minsel, tanggal 12 Oktober 2020.

Pelaku AP, yang berumur masih 19 Tahun ini,dengan pekerjaan Nelayan, dan tinggal alamat Desa Sapa Kec.Tenga,Kab. Minsel, melakukan persetubuhan terhadap korban yang bernama DEWI dan masih berumur 15 Tahun, yang berlamat Desa Tumpaan Kecamatan Tumpaan Kabupaten Minsel.

Pristiwa persetubuhan anak di bawah umur tersebut terjadi sekitar dua tahun yang lalu sampai sekarang di beberapa tempat yang salah satunya bertempat di Desa sapa Kecamatan Tenga, tepatnya di pantai Jiko

Persetubuhan ini sudah mulai dari dua tahun yang lalu yaitu tahun 2018 sampai terakhir pada bulan april 2020, berdasarkan keterangan korban,” Keduanya sedang menjalin hubungan pacaran dan lelaki AP sudah beberapa kali melakukan persetubuhan dengan korban sampai akhirnya korban hamil dan sekarang dalam usia kandungan 6 bulan.”ungkap korban

Ibu korban yaitu perempuan (MM) Mendengar dan mengetahui anak kandungnya telah di setubuhi dan hamil, ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut di Mapolres Minsel. Kasat Reskrim Akp.Rio Gumara,sik membenarkan akan kejadian ini

“Kami telah mengamankan pelaku AP, dan saat ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku, “pungkas Kasat. (temmy)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *