MANADO, MANADOLIVE. CO. ID— Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulut, memusnahkan 9 ribu butir obat keras jenis trihexyphenidyl dan 28,86 gram sabu-sabu, Jumat (23/10/2020).
Pemusnahan ini dipimpin Direktur Reserse Narkoba AKBP Indra Lutrianto Amstono, disaksikan perwakilan BNNP Sulut, Dinas Kesehatan Provinsi Sulut, Kejaksaan Negeri Manado, Pengadilan Negeri Manado, BPOM Manado, Propam Polda Sulut dan Media.
Barang bukti dimusnahkan dengan cara dihancurkan dengan menggunakan alat penghancur. Kemudian cairan tersebut dimasukan ke dalam toilet.
“Menghadapi cofid19 ini, dengan semakin banyaknya masyarakat kita yang positif, apalagi di wilayah Provinsi Sulut, tapi dengan situasi seperti ini, kami tidak gentar. Kami tidak akan berhenti dalam melakukan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” tegas Direktur Narkoba Polda Sulut ABKB Indra Lutrianto Amstono.
Nah, 9 ribu butir obat keras jenis trihexyphenidyl dan 28,86 gram sabu-sabu, ini merupakan suatu keberhasilan dari rekan-rekan para penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulut dalam melakukan upaya pemberantasan tindak pidana narkotika di wilayah provinsi Sulawesi Utara.
“Intinya rekan-rekan kami melakukan upaya-upaya untuk memberantas, baik itu narkotika dalam bentuk sabu-sabu, obat-obatan berbahaya maupun minuman-minuman keras yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Apalagi pada saat sekarang, kita ketahui Polda Sulut bersama Provinsi Sulut sedang melaksanakan Pilkada di beberapa Kabupaten untuk itu upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba akan kita terus lakukan agar situasi Kamtibmas di wilayah Sulut ini dapat berjalan aman, tertib dan lancar,” jelasnya.(hng)