MANADO, MANADOLIVE. CO. ID-DPRD Manado semestinya malu diri terhadap kebijakan Walikota Manado DR. Ir. GS Vicky Lumentut yang bergerak cepat meyakinkan pemerintah pusat terkait boleh tidaknya pembayaran dana lansia, THL dan belanja publik lainnya meskipun APBD P tahun 2020 tidak dibahas oleh DPRD kota Manado. “DPRD Manado semestinya malu diri dengan kebijakan pro rakyat yang sudah ditunjukan dan dilakukan Walikota Manado dalam situasi pandemi seperti ini,” ujar ketua Komisi II DPRD Manado Arthur Rahasia.
Menurut Arthur, semua pihak harus menyadari bahwa, Walikota Manado GS Vicky Lumentut telah berupaya semaksimal mungkin agar DPRD Manado bisa melanjutkan pembahasan KUA PPAS (Kebijakan Umum Anggaran/Prioritas Plafon Anggaran Sementara) dalam APBD–P tahun 2020. Hanya saja, dimata DPRD Manado tetap pada pendirian lembaga bahwa, jadwal pemasukan KUA PPAS pemkot Manado sudah dinyatakan kadaluarsa.
“DPRD lupa bahwa, keterlambatan tersebut disebabkan oleh lambatnya rekomendasi RKD (Rencana Kegiatan Daerah) yang dikeluarkan oleh pemprov Sulut, sebagai salah satu syarat sebelum mengajukan KUA PPAS ke DPRD Manado,” beber Arthur yang juga anggota banggar (Badan Anggaran) DPRD Manado. “Jadi apa yang disampaikan saudara Bambang (anggota DPRD Manado,red) di medsos tersebut, tidak benar dan terlalu mengada-ngada. Tidak perlu kita menciptakan opini yang berlebihan di mata masyarakat soal kinerja walikota Manado,” tegas anggota DPRD Manado dapil Singkil-Mapanget ini.
Lanjut Arthur, dalam etika politik untuk apa DPRD Manado mempersoalkan dana pinjaman sebesar Rp. 300 milyar yang bersumber dari PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) yang diupayakan oleh Walikota Manado GS Vicky Lumentut. “Tidak perlu mempersoalkan dana pinjaman tersebut, karena APBD-P kota Manado tahun 2020 kan pembahasannya tidak dilanjutkan oleh DPRD,” urai Rahasia.
Apalagi, dalam ketentuan yang dikeluarkan Presiden, karena pertimbangan pandemi, maka permohonan dana pinjaman yang disampaikan Walikota Manado ke PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero), salah satu BUMN di Kementerian Keuangan yang mendapat rekomendasi untuk mengelola stimulus pinjaman investasi daerah, tidak perlu mendapatkan persetujuan DPRD. “Setahu saya DPRD hanya sebatas pemberitahuan dan itu sudah dilakukan walikota Manado. Dan, sebagai wakil rakyat, kita bangga ada terbosan pro rakyat yang dilakukan Walikota Manado GS Vicky Lumentut dalam siatuasi pandemi seperti ini,” jelas Arthur.
Dari data yang berhasil di himpun menunjukan, tidak semua kabupaten/kota di Indonesia yang berhasil menyakinkan pemerintah pusat khususnya Kementrian Keuangan terkait permohonan dana pinjaman yang bersumber dari PEN. Selain persyaratan administrasi terlalu berat, banyak usulan yang disampaikan kabupaten/kota di Indonesia tidak disetujui oleh Kementrian Keuangan RI.(*)