Soal Rumah Murah PAHAM, Giliran Mantan Wakacab Bank BTN Buka-Bukaan

MANADO,  MANADOLIVE. CO. ID— Bukan hanya para pengembang/developer yang memberikan apresiasi terhadap program pembangunan 10.000 unit rumah murah tanpa bunga, tanpa uang muka, dan tanpa jaminan bank yang siap dibangun paslon calon walikota Prof. Julyeta Paulina Amelia Runtuwene (JPAR) dan calon wakil walikota DR. Harley Mangindaan. Namun, kajian secara detail juga ikut disampaikan mantan Kepala Cabang Bank BTN Cabang Manado Allan Sondakh, SE.

Pria yang berkecimpun selama 24 tahun di Bank BTN dan banyak berurusan dengan para pengembangan/developer ini mengatakan, tidak ada alasan bagi para lawan-lawan politik paslon PAHAM untuk mengatakan bahwa program 10.000 unit rumah murah tidak realistis.

“Sesuai UU No 1 thn 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman menegaskan bahwa, negara termasuk didalamnya pemerintah daerah, bertanggung jawab melindungi segenap bangsa Indonesia melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, agar masyarakat mampu bertempat tinggal yang layak dan terjangkau,” jelas Sondah menjelaskan kajian hukumnya.

Dalam pasal 121 juga mengatakan, pemerintah harus melakukan upaya pembiayaan untuk penyelengaraan perumahan dan kawasan permukiman. Pasal ini juga diperkuat dengan pasal 122 yang menegaskan, pemerintah pusat maupun daerahdapat menugasi atau membentuk badan hukum di bidang perumahan.

“Dari uraian poin 1 s/d 5 jelas menegaskan bahwa, pemerintah daerah wajib memfasilitasi agar ketersediaan rumah murah dan pembiayaannya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), yang dapat dimediasi melalui BUMD,” beber Sondakh seraya mencontohkan BUMD Sarana Jaya di DKI Jakarta bentukan mantan Gubernur DKI Ahok.

Lanjut Sondakh, sehubungan jenis rumah yang akan disiapkan paslon PAHAM adalah type 27, maka dinilai sesuai dengan Permenpera No.403 thn 2002 yang masuk kategori rumah inti tumbuh. Rumah inti tumbuh yang dimaksud untuk dapat memberikan kesempatan kepada masyarakat yang tidak dapat menjangkau harga rumah sederhana sehat yang saat ini (2020) telah mencapai harga Rp.156.500.000.

“Sesuai penegasan yang sudah disampaikan Walikota Manado bahwa ada ketersedian lahan seluas 120 Ha, maka masih sangat memungkinkan untuk dilaksanakan pembangunan perumahan dimaksud,” kata Allan yang juga pernah menitik karir di Bank BTN Makasar.

Dalam hal ini lanjut Allan, pengembang tidak perlu merasa tersaingi, karena program ini akan lebih di khususkan bagi masyarakat dengan basis usaha informal seperti tukang ojek online, pedagang kaki lima maupun sopir yang selama ini sulit untuk mendapatkan rumah melalui perbankan karena ketentuan kelengkapan data persyaratan yang berhubungan dengan kemampuan membayar yang kadang kala sulit dipenuhi oleh masyarakat.(*)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *