BRI Kekurangan Petugas, Penyaluran Dana Lansia Tahap II Dihentikan

MANADO, MANADOLIVE. CO. ID-Harapan sebagian lanjut usia (Lansia) untuk segera menerima dana lansia tahap II di akhir tahun 2020 ini sepertinya pupus sudah. Hal ini menyusul keluarnya surat pemberitahuan dari PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Manado yang ditunjukan kepada pemkot Manado tertanggal 10 Desember 2020 yang menyampaikan beberapa alasan teknis.

Surat yang ditanda-tangani oleh Pemimpin Cabang BRI Manado Purwanto tersebut intinya menyebutkan beberapa kendala teknis terkait dengan penyaluran dana lansia tahap II diantaranya, soal keterbatasan petugas BRI dilapangan, mengingat petugas penyaluran dana lansia yang digunakan selama ini adalah tenaga pemasaran BRI.

Surat yang diterima langsung Kepala BPKAD Pemkot Manado Jhonly Tamaka, SE tersebut juga menyebutkan, seluruh petugas BRI yang selama ini menangani penyaluran dana lansia di seluruh kelurahan, seluruhnya sudah ditarik untuk keperluan bisnis BRI di akhir tahun.

Akibatnya, pihak BRI Cabang Manado ikut kelabakan dalam menangani penyaluran dana lansia tahap II tersebut.

Kepala BPKAD Pemkot Manado Jhonly Tamaka, SE saat dihubungi ikut membenarkan terkait surat yang disampaikan Pemimpin Cabang BRI Manado tersebut.

“Suratnya sudah kami terima. Kami masih melakukan kajian karena secara teknis karena yang berhak menyalurkan dana lansia tahap II tersebut adalah pihak BRI Cabang Manado,” jelas Tamaka.

Melihat kondisi ini serta dengan memperhatikan komitmen pemkot Manado terhadap para lansia, maka pihaknya akan melakukan penarikan kembali dana sebagaimana dimaksud dari BRI Cabang Manado, yang selanjutnya akan disetor kembali ke kas daerah.

Sebelumnya, Walikota Manado DR. GS Vicky Lumentut terhitung mulai 03 Desember 2020 lalu sudah menyalurkan dana lansia tahap II ke sejumlah lansia yang tersebar di sejumlah kelurahan di kota Manado.

Dalam pemikiran Ketua DPD Partai Nasdem kota Manado ini dirinya berharap, penyaluran dana lansia tahap II ini akan tuntas dan selesai pada 08 Desember 2020 atau sehari sebelum pelaksanaan pilkada serentak.

Hanya saja, niat Walikota Manado tersebut terbentur dengan keluarnya surat edaran dari Bawaslu Provinsi Sulut Nomor 423/K.SA/PK.01.01/XII/2020 tertanggal 4 Desember 2020.

Dalam surat edaran yang ditanda-tangani oleh Ketua Bawaslu Sulut Herwyn Malonda tersebut, secara tegas dan terbuka meminta seluruh kepala daerah di Sulut termasuk Walikota Manado GS Vicky Lumentut untuk menunda penyaluran bansos kepada masyarakat sampai tahapan pencoblosan suara selesai.(*)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *