Pengelola Hotel Wajib Terapkan Panduan CHSE

MANADO,  MANADOLIVE. CO. ID— Pemerintah Pusat lewat Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) telah mengeluarkan panduan pelaksanaan Cleanliness, Health, Safety, and Environmental Sustainability (CHSE) untuk mendongkrak sektor pariwisata di tengah pendemi Covid-19.

Handbook atau buku panduan tersebut mengatur protokol yang wajib dilakukan pengelola hotel, karyawan hotel sampai tamu hotel.

Pengelola hotel wajib melakukan pelatihan terkait protokol kesehatan dan mensosialisasikan tentang CHSE kepada karyawannya. Memeriksa serta meminta karyawan yang mempunyai gejala Covid untuk memeriksakan diri. Mewajibkan karyawan menggunakan alat pelindung diri minimal masker dan faceshield, serta menerapkan teknologi untuk mengurangi sentuhan antar karyawan dan tamu. Menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun, hand sanitizer di area hotel dalam jumlah cukup dan mudah di akses.

Bagi karyawan, sesuai dengan panduan CHSE mereka harus rutin melakukan disinfektan bagi alat yang mereka sering gunakan setiap hari. Menginformasikan kepada manajemen jika ada tamu hotel yang menunjukkan gejala Covid-19 dan menjadi kesehatan diri.

Sementara bagi tamu hotel diwajibkan sekurang-kurannya memakai masker atau faceshield dan menjaga jarak minimal 1 meter. Rutin mencuci tangan dengan air pakai sabun atau hand sanitizer sebelum dan setelah menggunakan fasilitas hotel. Memberitahukan kondisi kesehatan kepada pengelola hotel sebelum menggunakan fasilitas seperta kolam, gym dan lain-lain serta menjaga kebersihan kamar dan lingkungan hotel yang tetap bersih dan sehat.




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *