MANADO, MANADOLIVE. CO. ID–Kejati Sulut menggelar pres release tentang kinerja periode Januari sampai Desember 2020. Hal ini dikatakan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulut, A Dita Prawitaningsih, Senin (28/12/2020).
Kata Prawitaningsih, mulai bidang pembinaan. Dimana bidang pembinaan menerima penghargaan terbaik ke-dua kategori pagu DIPA sedang Rp10 miliar – Rp50 miliar, indikator kinerja pelaksanaan anggaran (IKPA) satuan kerja kementerian lembaga lingkup Provinsi Sulawesi Utara. Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Pjs. Gubernur Sulut.
“Kepegawaian, capaian jumlah penerimaan CPNS tertinggi yaitu 46 orang, terdiri dari 33 orang CPNS Golongan II (Lulusan SMA/SMK Sederajat) dan 12 orang CPNS Golongan III calon Jaksa (Lulusan S1) serta 1 orang CPNS Golongan III Formasi Pranata Komputer (Lulusan S1). Selanjutnya telah dilakukan pelantikan 25 orang Jaksa baru dengan prestasi 2 orang, masuk 10 besar bahkan salah seorang memperoleh predikat terbaik satu gelar Prima Adhyaksa 2020,” kata Prawitaningsih.
Lanjut Prawitaningsih, bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, menerima penghargaan atas dukungan dan kerjasama dalam kegiatan strategis ketenagalistrikan nasional, yang diselenggarakan oleh PLN. Piagam penghargaan tersebut diserahkan oleh GM Unit Induk Pembangunan SULBAGUT (UIP), dalam rangka Hari Listrik Nasional ke-75 Tahun 2020. Di bidang Perdata, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menangani satu perkara litigasi dan non-litigasi 60 SKK.
“Sedangkan khusus untuk pendampingan hukum terkait penanganan Covid-19, bidang Perdata dan TUN melakukan pendampingan hukum sebanyak lima pendampingan. Bidang Perdata dan TUN juga melakukan MoU dengan Instansi Pemerintah/BUMN/BUMD sebanyak 9 piagam kerjasama,” ucap Prawitaningsih.
Lebih lanjut dijelaskan Prawitaningsih, bidang tindak pidana umum dalam kurun waktu Januari sampai dengan Desember 2020 telah menerima sebanyak 2531 SPDP, diselesaikan sebanyak 2038 SPDP, dihentikan sebanyak 126 SPDP, sisa sebanyak 427 SPDP. Kemudian menerima perkara tahap I sebanyak 2272 perkara, masuk P-18/P-19 sebanyak 418 perkara, masuk P-21 sebanyak 1196 perkara, sisa sebanyak 386 perkara.
“Perkara tahap II sebanyak 1545 perkara, dilimpahkan ke PN sebanyak 1135 perkara, diputus oleh PN sebanyak 1004 perkara, sisa sebanyak 182 perkara. Upaya hukum banding sebanyak 106 perkara dan upaya hukum kasasi sebanyak 88 perkara, sedangkan untuk peninjauan kembali dan grasi nihil. Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif terhadap 7 perkara yang ada di wilayah hukum Kejati Sulut,” katanya.
Selanjutnyab bidang intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara periode Januari sampai dengan Desember 2020 telah melakukan Pengamanan Pembangunan Strategi (PPS) terhadap proyek pekerjaan yang ada di Sulawesi Utara, baik pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Provinsi Sulawesi Utara maupun terhadap instansi vertikal pemerintah pusat yang ada di Sulawesi Utara, dengan total dana sebesar Rp342.014.600.522.
“Terdapat 7 penyelidikan yang sedang ditangani Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, serta melakukan asset tracing, bidang intelijen juga melakukan pengamanan dan penggalangan sebanyak 15 kegiatan, termasuk di dalamnya berpartisipasi aktif dalam pengamanan dan penggalangan sebelum pelaksanaan pilkada,” terangnya.
Kemudian Bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara telah menangani satu perkara tahap penyidikan yaitu dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pekerjaan Dermaga Pelabuhan Perikanan Belang,
Kabupaten Minahasa Tenggara Tahun Anggaran 2018, diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Bidang pengawasan Kejaksaan Tinggi melakukan pemantauan dan pengawasan berupa kegiatan inspeksi umum, inspeksi review keuangan dan barang milik negara, dan inspeksi pemantauan akhir tahun,” tutupnya.(hw)