MANADO-, MANADOLIVE. CO. ID-Tim Resmob Polda Sulut, kembali menangkap dua orang yang diduga melakukan judi jenis toto gelap (togel), di Kota Tomohon, Rabu (08/01/2021).
Kata AKP Batara Indra Adya, identitas pelaku berinisial NT, 40, warga Kolongan, Kota Tomohon dan perempuan berinisial PMR alias Paula, 40, warga Waila, Kota Tomohon.
“Di tangan NT, polisi menyita barang bukti dua ponsel, kalkulator, buku rekapan dan uang Rp881.000. Sedangkan pada pelaku PMR, polisi menyita barang bukti ponsel, buku rekapan dan uang tunai Rp876,000,” kata Batara.
Dijelaskan Batara, pihaknya mendapat informasi pengaduan masyarakat, selanjutnya Tim Resmob langsung ke lokasi di Kota Tomohon.
“Setelah melaksanakan pengecekan Tim Resmob langsung turun ke rumah yang diduga sebagai tempat pengecer dan segera meringkus satu orang perempuan bersama barang bukti. Tim Resmob melakukan pengembangan dan menangkap satu orang laki-laki sebagai pengumpul. Selanjutnya tim segera ke Polda Sulut guna untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Batara. (hw)