Kejari Bitung Tetapkan Oknum Kadis PMPTSP Sebagai Tersangka

BITUNG, MANADOLIVE.CO.ID- Berdasarkan hasil penyelidikan perkara dugaan penyalahgunaan dana Pemerintah Kota Bitung melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu akhirnya sekitar pukul 17.00 wita Kamis 21 Januari 2021, Kejaksaan Negeri Bitung menetapkan seorang tersangka.

Dimana dugaan korupsi yang menjerat oknum Kepala DPMPTSP kota Bitung HT meliputi  pengadaan baju seragam ketua tim penggerak PKK Khouni Lomban Rawung, pengadaan ATK, belanja makan-minum, biaya tagihan WiFi, pengadaan kendaraan dinas, honor THL dan belanja ikan kaleng terbilang keseluruhan mencapai Rp.1 Miliar lebih.

Menurut kepala Kejari Bitung Frengki Son SH MH mengungkapkan sekitar 20 orang yang di periksa sebagai saksi dan berpeluang masih ada tersangka lainnya yang sedang di kembangkan.

Lanjutnya oknum HT disangka melanggar pasal 12 huruf i atau pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Red)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *