Minsel, ManadoLive— Bupati Minahasa Selatan Christiany Eugenia Paruntu SE berhasil mendorong nilai ekonomi, lewat minuman tradisional “Cap Tikus” menjadi produk bebas di pasaran.
Terobosan CEP sapaan akrab dari Bupati Minsel dua periode ini, terbilang berhasil. Ia mampu mengangkat derajat minuman tradisional rakyat Minahasa ini setara dengan minuman beralkohol lainnya. Logisnya ternyata Cap Tikus memiliki nilai ekonomis yang layak disandingkan dengan bisnis minuman keras berkelas nasional, bahkan international.
Dengan suksenya Paruntu mengangkat produk Cap Tikus yang asalnya dari tanah Minahasa ini, maka Pembuat pembuat Cap Tikus dalam hal ini adalah Petani, lebih bebas untuk berkarya karena hasil minuman yang mereka produksi, sudah legal untuk di pasarkan. lebih dikenal dunia internasional Dan sosok paling berandil melegalkan produk lokal ini adalah Bupati Minsel, Tetty Paruntu.
Minuman khas rakyat Minahasa berkadar alkohol 45 persen dengan merek dagang Cap Tikus 1978, hak patennya adalah milik Pemkab Minsel. Setiap botol kemasan berisi 320 mililiter, dan setiap botol berlabelkan pita bea cukai, berhasil untuk diproduksikan.
Bupati Minahasa Selatan Tetty Paruntu dengan ini mengucapkan terima kasih, buat pengusaha pengusaha yang bersedia untuk memasarkan minuman cap tikus ini untuk lebih di kenal oleh dunia, karena minuman ini sudah bebas untuk di pasarkan. Selain itu ungkap Tetty bahwa Cap Tikus 1978 memiliki merek dagang yang sudah resmi seperti sekarang ini, perjalanan kepengurusannya memang diperhadapkan dengan berbagai tantangan yang cukup mengganggu, Namun karena tekad kuat untuk mengangkat harkat petani Cap Tikus yang selama ini sering di kocak kacik oleh penegak hukum, sehingga segala rintangan bisa terlalui.
Hal yang lebih menarik lagi di sini yaitu, pemilik wajah cantik Bupati minsel yang disayangi warga, bersedia memfasilitasi PT Cawan Mas untuk membangun pabriknya di Desa Kapitu Kecamatan Amurang Barat, dan menjadi satu kebanggaan bahwa minuman Cap Tikus ini bakal menembus pasar dunia (TEMMY, LIPUTAN KHUSUS)