MANADO, MANADOLIVE. CO. ID–Tim Macan Polresta Manado, dipimpin Kanit Resmob IPDA Bintang Yudha Gama, terpaksa melalukan tindakan tegas terukur, pada seorang tersangka pencurian berinisial IN alias Irwan, 26, warga Kelurahan Pandu, Lingkungan III, Kecamatan Bunaken, Selasa (26/01/2021).
Dijelaskan Kanit Resmob, pada tanggal 1 januari 2021 sekira pukul 03:45 Wita, di Kecamatan Singkil, tepatnya dirumah salah satu anggota polri, terjadi tindak pidana pencurian perhiasan, uang tunai senilai Rp40 juta, dan 2 unit handphone.
“Pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan cara masuk dari samping pintu rumah dan langsung menuju ke kamar korban. Pelaku kemudian mengambil barang-barang tersebut dan melarikan diri, sehinggah korban mengalami kerugian diperkirakan sebanyak Rp150 juta,” kata Kanit Resmob.
Lanjut Kanit Resmob dengan adanya laporan tersebut, tim malakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku.
“Akan tetapib ketika melakukan pengembangan barang bukti pelaku mencoba melawan petugas sehingga tim melakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan pelaku, kemudian pelaku beserta barang bukti di amankan dan di bawah ke Mako Polresta Manado guna proses lebih lanjut,” jelas Kanit Resmob. (hw)