Larang Ayam Masuk Pub, Prajurit TNI Kritis

BITUNG, MANADOLIVE.CO.ID- Peristiwa pengeroyokan dan penganiayaan kembali terjadi di Pub Karaoke Sarona Manembo-nembo Minggu 24 Januari 2021 kemarin.

Kali ini korbannya Sertu MM umur 42 tahun salah satu prajurit TNI Kodim 1310 Bitung yang saat itu berada di lokasi.

Kapolres Bitung AKBP Winardi Prabowo didampingi Dandim 1310 Bitung Letkol Infanteri Benny Lesmana melalui konferensi pers Selasa 26 Januari di Mapolres menjelaskan berdasarkan pengembangan kasus terdapat 2 orang pelaku IT alias Isak umur 43 tahun dan TT alias Tysen umur 40 warga Desa Pinili Kabupaten Minahasa Utara.

Dimana pada jam 00.40 para pelaku dari berkaraoke di room pindah ke hall untuk bergoyang sambil membawa ayam jago.

Ketika itu korban melarang kedua pelaku membawa ayam sabung masuk ke ruang Pub.

Tak terima dengan larangan tersebut kedua pelaku langsung mengeroyok korban sampai jatuh pingsan.

Menurut Kapolres bahwa korban masih kritis di RSUP Dr.Kandou Malalayang dan sudah menjalani operasi.

Selanjutnya Ia menyampaikan kedua pelaku menyerahkan diri dan di tahan di Rutan Polda Sulut.

Sedangkan aturan yang di sangkakan KUHP Pasal 170 ayat 2 ancaman hukuman 9 tahun ditambah dengan UU darurat lantaran kedua pelaku yang merupakan residivis membawa senjata tajam.

Sementara Dandim Benny Lesmana mengatakan semua proses diserahkan sepenuhnya kepada Polres Bitung sambil meminta pelaku dihukum seberat-beratnya karena nyaris menghilangkan nyawa aparat negara.

Kasatreskrim AKP Frelly Sumampow menambahkan barang bukti berupa senjata tajam sedang dalam pencarian. (Red)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *