BITUNG, MANADOLIVE.CO.ID- Dinas Koperasi dan UMKM kota Bitung akan mengusulkan Perda khusus bantuan dana bergulir.
Hal ini disampaikan Kadis Koperasi dan UMKM Aneke Tumbelaka ketika meninjau Koperasi Karyawan Gajah BerlianĀ PT.Kerismas Witicko Makmur Madidir Kamis 11 Februari 2021.
Dia menilai pengembalian dana bergulir selama 5 tahun terlalu lama dan lambat untuk pengembangan usaha.
Menurutnya jangka waktu 3 tahun cukup dan tidak menyulitkan koperasi atau usaha kecil menengah.
Ketua Kopkar Gajah Berlian Alexander Lukas mengatakan pihaknya di tahun 2020 lalu mendapat bantuan dana bergulir sebesar Rp.25 juta di peruntukan pada usaha simpan pinjam dan ketersediaan stok warung serba ada atau Waserda.
Dirinya mengaku sangat mendukung program bantuan dana bergulir bisa di kembalikan selama 3 tahun karena usaha koperasi lancar dipastikan dana ini secepatnya berputar ke anggota. (Red)