BITUNG, MANADOLIVE.CO.ID- Setelah buron 3 hari akhirnya Tim Resmob Polres Bitung dipimpin Aipda Denny Papente Senin 22 Februari 2021 berhasil menangkap Pakan usia 27 tahun di Kelurahan Batu Putih sebagai pelaku pembacokan terhadap sopir Roy Wowiling.
Kasatreskrim Polres Bitung AKP Frelly Sumampow kepada wartawan Selasa 23 Februari menjelaskan bahwa tersangka Pakan terpaksa dihadiahi timah panas di bagian kaki kanan lantaran berusaha menghindari petugas.
Menurutnya awal peristiwa korban diminta memberi uang parkir di terminal Tangkoko karena tidak diberikan pelaku langsung membacok korban pada bagian kepala dengan samurai.
Atas perbuatannya Pakan preman terminal Tangkoko yang diketahui residivis kasus yang sama melanggar pasal 351 ayat 2 dan pasal 487 KUHP dengan hukuman 7 tahun penjara. (Red)