BITUNG, MANADOLIVE.CO.ID- Kejaksaan Negeri Bitung akhirnya melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kota Bitung Rabu 24 Februari 2021 sekitar pukul 18.00 wita.
Penahan tersebut berdasarkan Sprint Penahanan No: Print-01/P.1.14/Fd.1/02/2021 tanggal 24 Februari 2021, Penyidik Tipikor Kejaksaan Negeri Bitung melakukan penahanan terhadap 1 (satu) orang Tersangka an. AGT alias Andrias George Tirayoh selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bitung dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran Rutin dan Belanja Modal Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bitung Tahun Anggaran 2019.
Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Frenkie Son MH kepada wartawan menjelaskan bahwa tersangka
diancam dalam pasal 12 huruf i jo pasal 3 jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi. Lanjutnya mengatakan oknum AGT dititipkan di Rutan Mapolres Bitung selama 20 hari. (Red)