MINSEL, MANADOLIVE. CO. ID– Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Minahasa Selatan mengamankan paket narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Minsel AKBP S. Norman Sitindaon, SIK; pada kegiatan Press Conference, Rabu siang (10/03/2021).
Tersangka berinisial R alias Rif, umur 29 tahun, pekerjaan sopir truck, warga Propinsi Sulawesi Tengah. Barang bukti yang diamankan yaitu narkotika jenis sabu, berat seberat 0,11 gram,” ungkap Kapolres Minsel dihadapan sejumlah awak media Biro Minsel.
Pengungkapan kasus narkoba ini berdasarkan informasi masyarakat kemudian dikembangkan melalui upaya penyelidikan, pembuntutan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka bersama dengan barang bukti.
Jadi tersangka R ini yang adalah sopir truck, bergerak dari arah Palu menuju Manado. Ketika melintas di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Kawangkoan Bawah, Kecamatan Amurang Barat, tepatnya di depan PT Cargill, pada hari Rabu 3 Maret 2021, dicegat oleh petugas dari Satres Narkoba Polres Minsel. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan narkotika jenis sabu-sabu,” terang Kapolres Minsel yang didampingi Kasatres Narkoba AKP Denny Tampenawas, S.Sos, dan Kasubbag Humas Iptu Robby Tangkere.
Dari keterangan tersangka bahwa sabu-sabu ini dikonsumsi sendiri. “Pihak kepolisian masih akan terus melakukan pengembangan atas kasus ini,” pungkas Kapolres. hpm(temmy)