MINSEL, MANADOLIVE. CO. ID— Nama Fily S, Sekdes Desa Koreng jadi Perbincangan di Masyarakat, Pasalnya” Sejak suaminya JR melepaskan tugas sebagai Hukum Tua Desa Koreng, dan digantikan oleh Plt Hukum Tua Trully Botto, tugas seorang sekdes tidak jalan semestinya. Hal ini mendatangkan kecemburuan teman sekerja atau perangkat desa yang lainnya.
Lebih jelas lagi dikatakan, sejak memasuki tahun 2021, sekertaris Desa Koreng ini tidak pernah mengikuti Rapat yang diajukan oleh pemerintah yang dinakhodai oleh Mantan Plt HT Trully Botto, mungkin sudah lima kali berturut turut, baik dalam pembahasan penetapan BLT bagi penerima bantuan lewat dana desa, dan pembahasan pembahasan lainnya sampai pada saat ini, Hal ini dikatakan oleh anggota BPD yang namanya enggan di sebutkan saat di konfirmasi langsung oleh media ini, jumat 12 maret 2021, di kantor bupati Minahasa Selatan siang kemarin.
Fily S, Sekertaris Desa Koreng dilaporkan oleh masyarakat lewat mantan Plt Hukum Tua Trully Botto secara tertulis ke kantor kecamatan, untuk diperhitungkan akan kinerjanya. Sebagian besar perangkat Desa Koreng saat berbincang bincang dengan media ini mengatakan hal yang sama bahwa seorang Fily alias oknum sekdes hanya memakan gaji buta.
Trully Botto Mantan Plt HT Desa Koreng, saat ditemui tim liputan mengatakan bahwa, sudah 2 kali surat teguran kami berikan terkait kinerja dari Sekdes pada Triwulan kedua di tahun 2020, saat terjadi pergantian penjabat Hukum Tua di bulan Desember dari penjabat Hukum Tua Ema Lengkong ke Trully Botto, sejak saat itu peran aktif sekdes sudah tidak pernah berkomunikasi dengan Botto sebagaimana tugas dan tanggungjawabnya sebagai seorang sekertaris Desa hingga saat ini, oleh sebab itu saya mengambil langkah dan memutuskan lewat ibu camat Fibry Tumiwa, untuk memberhentikan atau pemecatan terhadap oknum sekdes tersebut, Tegas Ayah dari Artis cilik Praycelly Botto ini.
Fibry Tumiwa Camat kecamatan Tareran saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa adanya laporan ini. Selain itu camat mengatakan bahwa, surat ini saya akan pelajari dan sesudah itu akan diberikan kepada dinas PMD, dan hal ini akan ditindaki sesuai dengan aturan yang berlaku Ungkap Camat Fibry tegas.
Indikasi Pemberhentian Perangkat Desa (sekdes) mengacuh pada aturan undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa:
Pasal 51 tentang larangan bagi perangkat desa, Poin k bunyi, Melanggar sumpah janji jabatan, Poin L bunyi, meninggalkan tugas selama 60 (enam puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Tim liputan ML(temmy)