BITUNG, MANADOLIVE.CO.ID- Ketua tim penggerak PKK kota Bitung Khouni Lomban Rawung Senin 15 Maret 2021 kembali menghadiri panggilan Kejaksaan Negeri Bitung terkait perkara dugaan penyalahgunaan dana seragam PKK di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kota Bitung.
Dari pantauan wartawan di kantor Kejari bahwa Khouni Rawung di periksa penyidik selama satu jam setengah.
Saat diwawancarai wartawan, Khouni sendiri membantah menerima seragam PKK dan tidak tahu menahu mengenai dana yang di ketahui sekitar Rp.500 juta.
Ia juga mengaku hingga kini hanya sebagai saksi perkara.
Kepala Kejari Bitung Frengki Son MH menyampaikan pihaknya memiliki banyak saksi tentang perkara di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kota Bitung dalam waktu dekat dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bitung.
Kasi Pidsus Andreas Atmaji,SH diwawancarai mengatakan telah di periksa Pingkan Palendeng,Titi dan Khouni Rawung sedangkan tersangka Andry Tirayoh tidak memenuhi panggilan lantaran mengajukan proses praperadilan.
Dirinya berharap rekan-rekan wartawan mengikuti perkara dimaksud sampai awal persidangan 24 Maret 2021. (Red)