SANGIHE, MANADOLIVE. CO. ID–Polemik izin tambang yang dikantong PT Tambang Mas Sangihe (TMS) menjadi perbincangan hangat di wilayah Sangihe saat ini. Sebab izin yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat tersebut sangat jelas merugikan daerah kepulauan yang berada di beranda terdepan NKRI ini.
Memang diakui rakyat Sangihe Bumi dan Air juga seisinya dikuasasi oleh Negara sesuai dengan UUD 1945 pasal 33 ayat 3. Tetapi harus diingat bahwa kemakmuran rakyat harus dikedepankan karena jelas tanah yang akan diganti rugi tersebut rakyat yang miliki dan tak boleh di rampas oleh negara apalagi PT.TMS. Penolakan terhadap kehadiran PT.TMS tersebut mendulang polemik bagi rakyat Sangihe yang menilai mereka di jajah di negaranya sendiri karena izin yang dikantongi tak disetujui oleh pemerintah daerah.
Seperti yang ditegaskan oleh Darwis David Saselah salah satu pemerhati pembangunan di Sangihe menyatakan walaupun Bumi,air dan seisinya dikuasai oleh negara tetapi kamakmuran yang harus dikedepankan,jangan rakyat merasakan penjajahan di tanah miliknya sendiri. Apalagi soal harga ganti rugi tanah yang ditawarkan oleh PT.TMS yang terkesan melecehkan derajat dan harga diri rakyat Sangihe.
Diketahui bersama bahwa Pemkab Sangihe belum pernah sekalipun menandatangani atau mengeluarkan izin atas PT.TMS tersebut.”Sangihe merupakan wilayah kepulauan pesisir yang menurut aturan jelas tak bisa dilakukan penambangan,ini sama dengan kita dijajah di negara sendiri,”beber Saselah. Lanjutnya penolakan ini bukanlah tanpa alasan dan sejak masa presiden sebelumnya rakyat menolak datangnya investor dibidang penambangan.
Karena rakyat Sangihe masih punya kerinduan menjaga dan melindungi daerahnya dari eksploitasi agar generasi penerus masih bisa menikmati keindahan alamnya yang kaya akan hasil bumi seperti emas.”Yang saya sesali masih saja ada oknum yang mengedepankan kepentingan pribadi tanpa memikirkan dampak yang akan terjadi bagi daerah ini. Fitnahan dan cemohan terus memojokkan pemerintah daerah tanpa menjabarkan kronologis sebenarnya tentang izin tambang yang dikantongi PT.TMS,”semburnya.
Ditambahkannya komitmen Bupati Jabes Ezar Gaghana yang mengatakan tak pernah mengeluarkan izin tambang membuktikan bahwa dirinya masih pro rakyat dan tidak pernah mengkhiati rakyatnya demi kepentingan pribadi. Oleh karenannya Saselah meminta kepada pemerintah provinsi dan pusat untuk dapat mengkaji kembali izin PT.TMS demi Sangihe bebas Eksploitasi.
Menanggapi polemik tersebut,Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sukardi Adilang menegaskan bahwa sikap Pemkab Sangihe tidak ingin adanya eksploitasi emas di Bumi Tampungang Lawo. Apalagi Sejak masih menjabat sebagai Wakil Bupati,Jabes Ezar Gaghana dengan lantang menentang masuknya PT.TMS sampai sekarang menjabat Bupati belum pernah dirinya menandatangani izin tambang tersebut.
“Saya tau persis soal penolakan eksploutasi ini oleh Bupati Kepulauan Sangihe pada awal pemerintahannya, sekitar Tahun 2017/2018. Beliau pernah diajak bertemu dengan PT. TMS, Tapi ditolak tawaran tersebut, karena yang ada dihati dan benaknya nasib rakyatnya. Sebab tidak bisa dipungkiri, pulau Sangihe yang kecil ini akan menjadi porak-poranda bila dieksploitasi oleh pertambangan,”tutur Adilang.
Sementara terkait penggiringan opini yang dibentuk oleh pihak yang ingin memojokan Pemkab Sangihe dirinya menghimbau kepada masyarakat jangan mudah termakan isu yang tidak benar tersebut.”Kini daerah kita ini terancam dengan kehadiran PT. TMS yang hendak melakukan aktivitas pertambangan dan ada pihak memanfaatkan kondisi ini sebagai ‘senjata politik’ menjatuhkan pemerintah daerah untuk merusak tatanan kebersamaan dalam menjaga komitmen menjaga daerah ini bebas eksploitasi,”tandasnya.(hry)