BITUNG, MANADOLIVE.CO.ID- Seorang petani TT alias Tomi usia 41 tahun warga Wangurer Barat terpaksa harus mendekam di penjara atas perbuatan mencabuli anak sendiri.
Hal ini terungkap setelah Melati usia 14 tahun mengungkapkan rasa sakit di bagian kemaluan kepada ibu kandungnya karena benda tumpul milik Tomi.
Kasatreskrim Polres Bitung AKP Frelly Sumampow kepada wartawan Selasa 6 April 2021 mengatakan bahwa korban di bobol ayah kandungnya yakni Tomi sebanyak 3 kali.
Atas perbuatannya tersebut Tomi terancam hukuman 15 tahun penjara sesuai Perpu nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. (Red)