Tim URC Totosik Polres Tomohon Tangkap Tersangka Pemerkosa dan Penganiaya Anak

TOMOHON, MANADOLIVE.CO.ID- Dipimpin Aipda Yanny Watung, berasama team Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Totosik Polres Tomohon berhasil menangkap terduga pelaku pemerkosa & penganiayaan anak dibawah umur Kamis (6/5/2021) dinihari.

Terduga pelaku tindak pidana pemerkosaan anak di bawah umur ini sempat melarikan diri selama 17 hari namun pada Selasa subuh tadi, (6/5/2021) sekitar pukul 01.30 Wita di salah satu kelurahan di Kecamatan Tomohon Tengah pelariannya kandas.

“Pada hari Senin tanggal 19 April 2021 sekira jam 20.00 Wita Team URC Totosik mendapat informasi akan kejadian tersebut. Segera Team menuju ke TKP dan lakukan Pulbaket dilanjutkan bersama warga sekitar TKP melakukan pencarian pelaku disekitar TKP namun tidak menemukan pelaku,” Kata Katim Totosik.

Lebih lanjut jelas Katim, Team elit Polres Tomohon selanjutnya melakukan pengembangan akan keberadaan pelaku dari rumah maupun perkebunan milik keluarga pelaku yang ada di seputaran Kota Tomohon namun tidak berhasil bertemu dengan pelaku.

” Pada hari Jumat tanggal 23 April 2021 Team URC Totosik mendapat informasi bahwa pelaku bersembunyi di Tondano Kabupaten Minahasa, Team segera menuju kesana dan melakukan maping terhadap lokasi tersebut. Ketika dilakukan penggerebekan Team mendapati Pelaku ternyata sudah tidak berada ditempat tersebut,” jelasnya.

Penggrebekan terduga pun tidak membuahkan hasil, namun pada Kamis (06/05) lelaki bejat ini diciduk.” Pada hari Kamis tanggal 06 Mei 2021 sekira jam 01.00 Wita Team mendapat informasi pelaku sementara berpesta miras bersama rekannya di salah satu rumah di Kelurahan Talete Satu Kecamatan Tomohon Tengah.Team selanjutnya langsung melakukan penggerebekan dilokasi tersebut dan akhirnya berhasil mengamankan Pelaku tanpa perlawanan,” lanjut Katim.

Tersangka Novri ini pun ternyata sempat mencoba melarikan diri meski sudah berada ditangan tim URC Totosik.

“Pada ke esokan harinya Team membawa terduga mengarah ke wilayah Minahasa tepatnya di kelurahan Rinegetan guna mencari barang bukti berupa baju yang ia gunakan dalam melakukan aksinya, namun disaat itu tersangka berupaya melarikan diri. Team melakukan tindakan tegas terukur dengan cara melumpuhkan pelaku dengan tembakan sebanyak 1 kali ke arah kaki, dan mengenah pada tubuh bagian kaki sebelah kiri tepatnya betis, selanjutnya Team membawa pelaku ke RS Bhayangkara Karombasan untuk mendapatkan perawatan,” kata Watung.

Dalam pengakuan tersangka, perbuatan bejat ini dilakukannya pada Pada hari Senin 19 April 2021 dimana pelaku datang ke rumah korban sekitar pukul 19.00 wita.

“Pelaku mengajak korban ngobrol sambil mengawali pembicaraan dengan bertanya apakah masih ada jualan mie di rumah korban, dan korban menjawab sudah tidak ada dikarenakan sementara berlangsung ibadah, kemudian pelaku merampas handphone milik korban, dan berjalan ke arah TKP yang berada tidak jauh dari rumah korban, melihat handphone miliknya dibawah kemudian korban mengikuti pelaku hendak meminta handphone tersebut.sesampainya di TKP pelaku menarik tangan korban dan melakukan aksinya,”Imbuhnya. Pelaku kini dibawa ke Mapolres Tomohon danbdilakukan pemeriksaan. (edelweiss)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *