SULUT, MANADOLIVE. CO. ID – Rancangan peraturan Daerah (Ranperda) penanganan Covid – 19 akhirnya di tetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui rapat paripurna DPRD Sulut dipimpin langsung ketua DPRD Fransiskus Andi Silangen, Selasa (18/05/2021).
Ketua Fraksi PD DPRD Sulut, Billy Lombok mengapresiasi kepada semua pihak khususnya kepada bapak Gubernur Sulut Olly Dondokambey dan wakil Gubernur Steven Kandouw.
” Kami berterima kasih karena aspirasi sudah di dengar, dengan mengadakan perbaikan, bahkan team work yang dipimpin oleh Sekprov telah bekerja keras menjawab harapan rakyat. “ujarnya.
Wakil ketua DPRD Sulut ini pun berharap protokol kesehatan lebih di perketat, dan modal dasar hukum perda ini akan semakin memperjelas penegakan serta penertiban dilapangan.
“Kami ingin rakyat selamat seraya ekonomi tetap terus tumbuh.” tegas lombok, di dampingi oleh Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat Ronald Sampel, serta anggota Hendrik Walukow, dan Ivan Lumentut.
Diketahui, dalam pembahasan Ranperda Covid-19 sebelumnya, berbagai dinamika terjadi. Karena dari 5 fraksi di DPRD Provinsi Sulut. Ada 3 Fraksi diantaranya menyampaikan sikap belum setuju untuk ditetapkan sebagai Perda dengan berbagai pertimbangan. Berbagai masukan gencar dilayangkan oleh Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Golkar dan Fraksi Nyiur Melambai, agar setelah ditetapkan menjadi Perda tidak celah hukum didalamnya. (*/iin)