MANADO, MANADOLIVE. CO. ID-Polda Sulut menggelar press release, atas penggungkapan kasus persetubuhan terhadap anak/perbuatan cabul terhadap anak penyandang disabilitas, yang masih di bawah umur, Rabu (16/06/2022).
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Yules Abraham Abast, menjelaskan, berdasarkan laporan polisi LP/B/257/V/2021/SPKT/POLDA SULUT Tanggal 22 Mei 2021. Tim Resmob Polda Sulut berhasil mengungkap kasus perbuatan cabul.
Adapun identitas para pelaku, CH, alias Can, 34, warga di Kecematan Perkamil, SE alias Ipe, 35, warga Kecamatan Malalayang, ARW alias Oga, 33, warga Kecamatan Mandolang, RNP alias Ale, 35, warga Kecamatan Pineleng, DW alias Wols, 39, warga Kecamatan Wanea, ARR alias im, 36, warga Kecamatan Pineleng, ATB alias Yodo, 25, warga Kecamatan Malalayang dan EP alias Epa, 33, warga Kecamatan Malalayang.
“Tempat kejadian lokasi perkebunan Desa Kalasey, Kecamatan Mandolang, kemudian lokasi bekas bengkel Kelurahan Malalayang Dua, Kecamatan Malalayang, dan rumah di Malalayang Satu, Kecamatan Malalayang pada tanggal 19-20 Mei 2021,” kata Kabid Humas, didampingi Dirkrimum, AKBP Gani F Siahaan, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum AKBP Benny Ansiga.
Dijelaskan Kabid Humas modus operandi, pelaku mengajak korban yang masih di bawah umur ini, ke beberapa tempat dan secara bergantian melakukan perbuatan cabul.
“Kronologi kejadian, pada tanggal 19 Mei 2021, sekira pukul 12.00 Wita, korban sedang berada di jalan dekat SD Negeri di Kecamatan Malalayang, kemudian datang pelaku CH, menggunakan mobil angkot mikrolet, kemudian mengajak korban untuk jelan-jelan. Kemudian korban dibawa pelaku CH di sebuah rumah di Desa Kalasey. Disana korban disetubuhi oleh pelaku CH,” tagas Kabid Humas.
Nah, usai melakukan persetubuhan, korban kemudian diturunkan pelaku CH di terminal Malalayang, sekira pukul 14.00 Wita. Disaat bersamaan datang pelaku SE, dia kemudian mengajak korban ke lokasi bengkel bekas yang ada di komplek Malalayang. Nah, di tempat tersebut juga ada beberapa teman pelaku SE yang sedang bermain judi, sambil mengkonsumsi minuman beralkohol.
“Di tempat tersebut korban disuguhi minuman beralkohol, kemudian disetubuhi dan dicabuli secara bergantian sampai keesokan paginya,” ucap Kabid Humas.
Selanjutnya, Kamis tanggal 20 Mei 2021, korban kemudian diajak pelaku EP ke rumah tantenya di Kelurahan Malalayang.
“Setibanya di tempat tersebut korban kemudian disuruh mandi, ganti pakaian dan diberikan makanan. Kemudian korban disetubuhi EP,” jelas kabid Humas.
Ditambahkan Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) AKBP Gani F Siahaan, pasal yang disangkakan Pasal 81 ayat 81 ayat (1) ayat (2) jo pasal 76 D dan Pasal 82 ayat (1) jo pasal 76e, UU RI nomot 17 tentang penetapan PP pengganti UU nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan ke dua atas UU nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi UU. Subsider pasal 81 ayat (2), ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tetang perlindengan anak.
“Ancaman hukuman paling rendah 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda paling bamyak 5 miliar,” jelas Siahaan. (hw)