SULUT, MANADOLIVE. CO. ID– Komisi III DPRD Sulut mengundang Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Sulut BP2JK dan PT Apro Megatama, untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (7/6/2021).
Dalam RDP yang dipimpin oleh Sekretaris Komisi Yongki Limen didampingi Wakil Ketua Stella Runtuwene, serta Anggota Ronald Sampel, Raski Mokodompit, Amir Liputo, Sherly Tjangkulung, terungkap ada enam pembangunan sekolah di Nusa Utara yang anggarannya berasal dari Nasional juga Provinsi dan pemenang proyek lelangnya adalah PT APRO MEGATAMA.
Diketahui proyek paket renovasi dan rehabilitasi sarana prasarana sekolah di Kabupaten Sangihe bertempat di enam lokasi berbeda dengan pagu anggaran Rp21 Miliar. Dimenangkan PT. Apro Megatama dengan nilai Rp16 miliar. Namun sampai sekarang, pemenang tender tidak mendapatkan kejelasan terkait proyek tersebut. Sehingga berdampak pada pembangunan pendidikan di enam titik di Sangihe tidak bisa dikerjakan padahal sudah dibutuhkan masyarakat.
Dalam RDP ini, pimpinan Cabang PT. Apro Megatama Fericles mengakui, sudah menyurat ke DPRD Sulut. Yang intinya menjelaskan jika perusahaannya telah menang lelang pada 1 April 2021.
“Kami perlu kejelasan karena kami pemenang. hasil kami BP2JK telah menetapkan kami sebagai pemenang dan sudah melewati masa sangga, penetapan pemenang pada tanggal 1 april 2021 dan itu sudah melewati masa sanggah yang menjadi pertanyaan kami kenapa sampai sekarang belum ada kelanjutan dari proses ini yang sudah melewati masa sangga dan seperti kita ketahui berkas dari BP2JK sudah dilimpahkn ke pihak balai perkim,” ungkap Fericles.
Sementara itu, Ronald Sampel Anggota Komisi III dari dapil Nusa Utara mengakui ikut prihatin. Apalagi perusahaan pemenang lelang proyek renovasi sekolah itu lokasinya di Sangihe tepat pada daerah pemilihannya.
“Saya sangat prihatin, program presiden itu ada dua yaitu Kesehatan dan pendidikan. Ini kita dapati soal masalah pendidikan yang mau dibilang itu kepulaan sangihe kapan lagi dapat dana besar untuk pembangunan sekolah dari kementrian. Sebagai pihak pemenang merasa harus di pertanyakan sampai sekarang ini belum ada penandatanganan kontrak. Ternyata terungkap pihak BP2JK dan pihak Perkim ditemukan satu surat ada perusahaan masuk daftar hitam tahun 2019. Masuk daftar hitam itu artinya pemutusan kontrak terhadap suatu perusahaan yang tidak selesai dilaksanakan yang ada di Sulawesi Selatan (Sulsel),”tegas Sampel.
“Ada surat perusahaan masuk daftar hitam. Namun, setelah ditelusuri surat tersebut tertanggal 17 Agustus 2019. Bahkan, sanksi yang awalnya dua tahun sudah direvisi oleh yang mengeluarkan surat dimana hanya satu tahun, ini seperti drama korea saja. Seharusnya pihak-pihak yang bersangkutan terkesan jangan menghambat pembangunan di daerah Kepulauan. Kenapa sudah menang lelang baru di cari kutunya,”sambungnya.
Sementara itu, Kepala Balai BP2JK Sulut Rahman Djamil menjelaskan, jika sebenarnya tidak tahu persis agenda rapat tersebut. Karena undangannya hanya menyatakan bahwa rapat dengar pendapat. Tapi masalahnya apa kita baru dapat informasi mendengar penjelasan dari pimpinan cabang PT. Apro Megatama.
“Kalau hal ini paket renovasi dan rehabilitasi sarana prasarana sekolah kabupaten sangihe, betul sudah dilaksanakan proses pengadaan barang dan jasa di BP2JK. Saya sendiri tidak menghafal secara detail tanggal prosesnya namun yang jelas paket ini memang sudah selesai di kami dan kalau mendengar penjelasan pimpinan cabang sudah diumumkan per 1 April 2021 mungkin seperti itu,” ungkap Djamil.
Diakui Djamil, pihaknya sudah melaksanakan sesuai mekanisme pengadaan barang dan jasa, setelah berakhirnya masa sanggah. Dan tidak ada sanggahan terhadap ini dan kami menyerahkan kepada pemilik kegiatan dalam hal ini adalah Balai P2W Provinsi Sulut langsung kepada PPK, sudah diterima.
Djamil mengakui jika benar dari pihak PPK ada penolakan terhadap hasil penetapan pokja. Memang mekanismenya PPK yang menolak, tanggal 19 April tanggal surat penolakan dari PPK dan penolakannya substansinya calon pemenang dalam hal ini PT. Apro Megatama terkena sanksi daftar hitam sesuai penelusuran PPK ke Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan.
“Berdasarkan berita acara pemutusan kontrak dan surat pernyataan non prestasi dari PPTK kegiatan pembangunan jalan di Dinas PUPR di Provinsi Sulsel dinyatakan PT. Apro Megatama dikenakan sanksi selama dua tahun,”tambahnya.
Sementara pimpinan rapat Yongki Limen mengatakan, logikanya kenapa BP2JK memberikan rekomendasi sedangkan hasil sudah menang, kenapa harus membuat rekomendasi.
“Kesimpulannya, dari pihak perusahaan sudah berkoordinasi dengan kita mengenai berkas dan surat-surat yang ada karena jujur setiap RDP mencari tahu ini ada bukti otentik tidak, jangan hanya katanya-katanya,” tutur Limen.
Dia menambahkan, jadi yang ada sebenarnya sudah ada pemenang tapi tidak ada membuat keputusan pemenang ternyata dari pihak PPK menolak dengan dasar surat.
Kedua surat itu menyatakan, blacklist ke perusahaan, disitu diberitahukan dua tahun, tapi karena aturannya setahun berarti sudah masuk.
“Yang bersangkutan mengeluarkan surat yang mana sudah ada surat revisi terkait sanksinya, yang awalnya dua tahun sekarang satu tahun, kesimpulannya kan sudah habis. Yang mengeluarkan surat pertama dua tahun, kemudian keliru dan mengeluarkan surat revisi satu tahun,” ujar Limen. (iin/*)