Picu Premanisme, 346 Liter Cap Tikus Diamankan Ditresnarkoba Polda Sulut

MANADO, MANADOLIVE. CO. ID-Polda Sulawesi Utara berdasarkan komando Kapolda Sulut Irjen Pol Nana Sudjana, makin serius memburu peredaran minuman keras tanpa izin. Terbaru, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulut pimpinan Direktur Kombes Pol Indra Lutrianto, berhasil mengungkap kasus minuman beralkohol jenis captikus, Senin (5/07/2021)

346 liter captikus siap edar diamankan. Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat tentang penjualan miras jenis captikus tanpa dilengkapi dengan Izin sah di sebuah ruko yang terletak di Kelurahan Kombos Barat, Lingkungan III, Kecamatan Singkil.

Selanjutnya, Tim Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulut yang dipimpin Kasubdit 3 Ditresnarkoba yang juga Katim Maleo Kompol E Maramis, berkoordinasi dengan Satgassus Maleo unit 1 di bawah pimpinan Kanit 1 Ipda Tuegeh Darus SSos langsung menuju ke lokasi, sekira pukul 22.00. Dengan dasar Surat Perintah Nomor: Sprin/290/III/ OPS.1./2021.

Kemudian tim mengamankan barang bukti berupa 24 dus air mineral berisi 600 ml, yang sudah dikemas dalam botol air mineral berjumlah 576 botol atau sekira 346 liter. Dengan nama pemilik barang adalah pria berinisial BL (61) warga Kombos Barat. “Waktu dan tempat kejadian, Senin lalu, sekira pukul 22.00. Di sebuah Ruko kelurahan Kombos Barat lingkungan III Kecamatan Singkil Kota Manado,” beber Kombes Pol Indra Lutrianto.

Lanjutnya kronologi pengungkapan yang dilakukan tim yaitu, “Jadi pada pukul 21.30, tim gabungan Ditresnarkoba dengan Satgassus Maleo, mendapat informasi tentang adanya sebuah Ruko yang menjual captikus. Berdasarkan Informasi tersebut, tim langsung menuju ke lokasi. Setibanya langsung menemui pemilik ruko untuk dilakukan pemeriksaan. Selanjutnya oleh tim gabungan, menemukan miras jenis captikus yang sudah dikemas dalam dus air mineral yang sudah siap untuk dijual,” bebernya, sembari menambahkan bahwa miras tersebut tidak dilengkapi dengan surat izin sah.

“Kemudian ditanya tentang dokumen atau izin penjualan miras tersebut, pemilik tidak dapat menunjukannya. Karena tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah dari pemerintah, sehingga langsung mengamankan barang bukti dan dibawa ke Ditresnarkoba untuk diproses lebih lanjut,” tegas Kombes Indra. (hw)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *